<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Website KM STTN-BATAN</title>
	<atom:link href="http://bem.sttn-batan.ac.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bem.sttn-batan.ac.id</link>
	<description>Berisi mengenai KM STTN-BATAN</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Feb 2012 00:26:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Mahasiswa Apatis???</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mahasiswa-apatis.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mahasiswa-apatis.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 10:18:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin2011</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=628</guid>
		<description><![CDATA[Mahasiswa adalah agent of change (agen perubahan). Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk selalu aktif dan bersuara. Namun pada kenyataannya, hanya segelintir mahasiswa yang aktif dalam organisasi kampus ataupun kelembagaan lainnya. APATIS : ‘tidak peduli’ (bahasa Inggris, “apathy” berasal dari kata Yunani “a-pathos”, harfiah : tanpa perasaan). Maka, orang yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mahasiswa adalah agent of change (agen perubahan). Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk selalu aktif dan bersuara. Namun pada kenyataannya, hanya segelintir mahasiswa yang aktif dalam organisasi kampus ataupun kelembagaan lainnya.<br />
APATIS : ‘tidak peduli’ (bahasa Inggris, “apathy” berasal dari kata Yunani “a-pathos”, harfiah : tanpa perasaan). Maka, orang yang apatis adalah orang yang tidak peduli urusan orang lain, tidak peduli lingkungan dan apa yang terjadi disekitarnya. Sikap apatis, hopeless, putus asa, putus harapan, adalah bagian yang wajar dari diri kita sebagai manusia, tidak ada yang salah, normal saja. Tetapi apabila terus menerus memelihara sikap tersebut adalah salah besar.<br />
Mungkin kita semua sering mendengar jargon klasik “Janganlah bermimpi terlalu tinggi, kalau tidak tercapai nanti jatuhnya sakit. Jangan panjat pohon tinggi-tinggi, nanti kalau jatuh lebih sakit.” Yeah..that’s right. Tetapi, kalau tidak bermimpi sama sekali, ya tidak ada tujuan yang tercapai. Yasudah tidak usah sekolah, kan sudah ada yang lulus sekolah. Tidak usah kuliah, kan sarjana sudah banyak. Mengikuti ujian sekolah resikonya jelas ada dua, yaitu lulus dan tidak lulus. Ada harapan di sana. Tetapi kalau tidak ikut ujian sekolah, resikonya sudah jelas cuma satu : tidak lulus sekolah.</p>
<p>Banyak alasan mengapa mahasiswa menjadi apatis, pertama hedonisme (gaya hidup berhura-hura yang hanya mementingkan kesenangan dan kenikmatan duniawi) secara perlahan merasuki kaum muda-mudi, tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa kini tak bisa lagi secara universal disebut kaum intelektual atau pembawa perubahan. Hedonisme telah merubah banyak diantara mereka dari kutu buku menjadi pencinta club malam, narkoba atau miras. Pergeseran perilaku ini tak bisa dilepaskan dari pengaruh arus globalisasi sehingga cenderung sangat sulit dibendung.</p>
<p>Organisasi seharusnya mampu memberikan kesibukan kepada mereka sehingga tak ada waktu untuk terjebak pada perilaku menyimpang ini. Gelarlah kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial seperti baksos atau kegiatan yang kompetitif seperti lomba menulis dan sebagainya. Buatlah kegiatan yang tak dapat diperoleh di bangku kuliah agar mengacu mahasiswa untuk berpikir kreatif, inovatif, dan cerdas. Kegiatan-kegiatan tersebut nantinya tidak hanya akan bermanfaat bagi diri mahasiswa sendiri, tapi juga bagi lingkungan di sekitarnya.</p>
<p>Kedua, munculnya tanggapan miris di kalangan mahasiswa sendiri bahwa organisasi menghambat prestasi akademik. Banyak yang enggan berorganisasi lantaran melihat rekannya yang berorganisasi mengalami penurunan dalam prestasi akademik, sehingga muncul anggapan bahwa organisasi menghambat mahasiswa dalam menyelesaikan studinya. Padahal, sejumlah organisasi kemahasiswaan telah menetapkan indeks prestasi akademik tertentu atau jumlah SKS yang harus dilulusi sebagai prasyarat menjadi pengurus. Ini yang perlu ditegakkan lagi.</p>
<p>Ketiga, ada persepsi publik yang terbangun saat ini bahwa pengurus lembaga kemahasiswaan hanya memiliki bakat demonstrasi. Image ini muncul dari sejumlah pemberitaan media massa bahwa umumnya aksi demonstrasi menyusahkan masyarakat misalnya pemblokiran jalan dan sebagainya. Apalagi jika demonstrasi yang digelar berakhir bentrok.</p>
<p>Seharusnya kita tetap optimis, tetap penuh harapan, suatu saat akan ada perubahan ke arah yang lebih baik. Memang betul, kenyataan belum tentu sesuai harapan.Tapi yang pasti kalau kita terus menerus putus asa, apatis, keadaan tidak akan berubah menjadi lebih baik.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mahasiswa-apatis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inilah POSTER 2011</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/inilah-poster-2011.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/inilah-poster-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 09:47:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin2011</dc:creator>
				<category><![CDATA[BEM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=626</guid>
		<description><![CDATA[Tak kenal maka ? kenalan!! Itulah kata yang tepat diutarakan untuk orang yang belum saling mengenal agar lebih tahu satu sama lain. Pun sama hal nya dengan seorang mahasiswa baru ketika akan memasuki ‘dunia’ baru, yaitu dunia perkuliahan yang secara garis besar sangatlah berbeda dengan masa-masa  ketika mereka masih berada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tak kenal maka ? kenalan!! Itulah kata yang tepat diutarakan untuk orang yang belum saling mengenal agar lebih tahu satu sama lain. Pun sama hal nya dengan seorang mahasiswa baru ketika akan memasuki ‘dunia’ baru, yaitu dunia perkuliahan yang secara garis besar sangatlah berbeda dengan masa-masa  ketika mereka masih berada di bangku  sekolah. Sehingga mereka harus mengenal dan beradaptasi dengan lingkungan yang baru serta menentukan sikap agar dapat mengikuti  aturan-aturan yang berlaku dilingkungan barunya.</p>
<p>Masa untuk beradaptasi dilingkungan kampus sering disebut sebagai masa orientasi. Masa orientasi ini biasa dilakukan diawal masuk tahun ajaran baru untuk mahasiswa baru. Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir – Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN-BATAN) masa orientasi mahasiswa disebut dengan Pekan Orientasi Studi Terpadu atau disingkat menjadi POSTER. Serangkaian kegiatan Poster adalah mulai dari PraPoster, Poster dan  Makrab Poster. Yang dimaksut dengan Pekan Orientasi Studi Terpadu adalah waktu yang diberikan kepada mahasiswa baru untuk beradaptasi/menyesuaikan diri dengan pendekatan pembelajaran yang mengutamakan proses agar mahasiswa baru dapat mengetahui konsep-konsep tentang perkuliahan yang akan dijalani dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan STTN-BATAN. POSTER 2011 ini mengusung tema :<br />
”MENUMBUHKAN KEBEBASAN BERPIKIR KREATIF DAN BERDISIPLIN DALAM MENGEMBANGAKAN IPTEK NUKLIR DENGAN MENJUNJUNG TINGGI  TOTALITAS DAN LOYALITAS YANG BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA”.</p>
<p>Kegiatan Pra Poster dan Poster telah terlaksana pada tanggal 7 September dan 15,16,17 September 2011 yang lalu. Banyak sekali kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Poster 2011, mulai dari pemberian tugas-tugas baik kelompok maupun individu yang bertujuan agar mahasiswa baru bisa berfikir kreatif dan inovatif dalam mengenbangkan iptek nuklir dan juga agar mereka terbiasa dengan tugas yang akan mereka dapatkan selama proses kuliah berlangsung , Ceramah-ceramah umum yang diberikan dari pihak STTN-BATAN maupun dari Guskamtib PTAPB yang bertujuan agar mahasiswa mengetahui sisitem birokrasi di lingkungan kampus dan juga paham dengan aturan-aturan yang berlaku baik itu di dalam kampus maupun di lingkup PTAPB Yogyakarta.<br />
Alhamdulillah, banyak kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Panitia Poster 2011 yang dengan gigih, semangat,ke ikhlasan dan komitmennya sehingga kegiatan Poster berlangsung dengan lancar tanpa suatu halangan yang berarti. Semoga semua apa yang telah dilakukan menjadi tambahan catatan amal kebaikan. <em>Amin</em>..</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/inilah-poster-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Proteksi Reaktor</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 04:14:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fadela</dc:creator>
				<category><![CDATA[KENUKLIRAN]]></category>
		<category><![CDATA[proteksi]]></category>
		<category><![CDATA[proteksi reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[reactor]]></category>
		<category><![CDATA[reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem]]></category>
		<category><![CDATA[sistem proteksi]]></category>
		<category><![CDATA[sistem proteksi reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[sistem reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[system]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=564</guid>
		<description><![CDATA[Sistem keselamatan yang dipergunakan pada Reaktor Kartini berdasar pada prinsip defense in depth yaitu: Lapisan pertahanan dasar Lapisan pencegahan gangguan Lapisan pembatasan akibat gangguan Lapisan Pertahanan Dasar Lapisan pertahanan dasar menggunakan sistem kendali daya untuk mengatasi gangguan-gangguan transient dan sistem catu otomatis air pendingin primer untuk mengatasi kehilangan air pendingin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>Sistem keselamatan yang dipergunakan pada Reaktor Kartini berdasar pada prinsip <em>defense in depth </em>yaitu:</p>
<ol>
<li>Lapisan pertahanan dasar</li>
<li>Lapisan pencegahan gangguan</li>
<li>Lapisan pembatasan akibat gangguan<span id="more-564"></span></li>
</ol>
<p><strong>Lapisan Pertahanan Dasar</strong></p>
<p>Lapisan pertahanan dasar menggunakan sistem kendali daya untuk mengatasi gangguan-gangguan <em>transient</em> dan sistem catu otomatis air pendingin primer untuk mengatasi kehilangan air pendingin primer. Informasi daya diperoleh dari besaran fluks netron rata-rata yang berbanding lurus dengan daya. Fluks netron rata-rata diukur dengan detektor CIC.</p>
<p>Operasi reaktor dapat dikendalikan oleh operator secara manual atau otomatis. Pengendalian daya otomatis berbasis komputer mempunyai pengaman berupa <strong><em>watch-dog timer</em> </strong>dari komputer yang dihubungkan dengan trip reaktor serta pengendalian manual dari sistem <em>hardwired</em> yang secara otomatis berfungsi jika terjadi trip.</p>
<p>Air pendingin primer dimonitor melalui tinggi permukaan air tangki reaktor dan dicatu secara otomatis jika tinggi permukaannya telah mencapai batas minimum yang ditentukan.</p>
<p><strong>Lapisan Pencegahan Gangguan</strong></p>
<p>Lapisan ini fungsinya adalah membuat reaktor mati <em>(scram) </em>apabila sistem proteksi reaktor diaktuasi oleh sinyal trip, yaitu:</p>
<ol>
<li>Tegangan tinggi (HV) dari detektor FC berubah  ± 10% dari tegangan   operasinya (± 525V)</li>
<li>Pada saat star-up sumber neutron berada diluar teras (level 1)</li>
<li>% daya logaritmis menunjukkan 110%</li>
<li>Periode menunjukkan &lt; 7 detik.</li>
</ol>
<p>Monitor daya dari aras <em>(level)</em> sumber netron hingga operasi daya dilakukan oleh dua unit kanal daya log  yang masing-masing terdiri dari detektor Fission Chamber (FC) serta sistem pencacah dan sistem <em>Campbell</em>, keduanya buatan General Atomic. Kedua kanal daya log tersebut adalah NLW-2 yang menggunakan rangkaian analog dan NM1000 yang menggunakan  <em>software</em> dengan basis mikroprosesor Z-80.</p>
<p>Pada sistem NLW2 semua sinyal trip dibangkitkan secara <em>hardware</em>. Selain keandalan <em>hardwire system</em>, NLW2 telah terbukti andal selama operasi reaktor hingga saat ini. Dengan pertimbangan tersebut, maka sistem NLW2 dipergunakan sebagai salah satu bagian dari sistem proteksi reaktor.</p>
<p>NP1000 kanal daya linier yang menggunakan detektor CIC yang menggunakan hardwire untuk membangkitkan sinyal trip. NP1000 ini dipergunakan juga sebagai bagian dari sistem proteksi reaktor.</p>
<p>Slave computer dipergunakan untuk akuisisi <em>safety related parameter</em>, oleh karena itu keberadaannya selama operasi perlu dimonitor dan dihubungkan dengan sistem trip.</p>
<p>Selain sinyal trip yang mampu mengaktuasi scram secara otomatis, sistem proteksi reaktor dilengkapi juga dengan sistem yang bekerja secara manual. Pada sistem manual tersebut aktuasi scram dilakukan oleh operator.</p>
<p><strong>Lapisan Pembatasan Akibat Gangguan</strong></p>
<p>Cara penanggulangan akibat gangguan kesetimbangan bahang <em>(heat)</em>, baik berupa gangguan <em>transient</em> maupun kehilangan air pendingin perlu dipersiapkan.</p>
<p>Gangguan transient dapat dibatasi oleh sifat bahan bakar reaktor tipe TRIGA yang memiliki reaktivitas negatip cukup besar, oleh karena sifat tersebut maka daya reaktor akan turun dengan sendirinya jika terjadi gangguan transient. Gangguan transient ini misalnya akibat batang kendali naik secara tidak terkendali dan sistem proteksi reaktor tidak berfungsi.</p>
<p>Kehilangan air pendingin terjadi jika ada kebocoran di kalang primer. Andai sistem proteksi reaktor tidak berfungsi, maka tinggi air tangki reaktor turun dan kemudian berhenti pada ketinggian lubang <em>anti-syphon</em> di bagian keluaran pipa pendingin primer (keluaran air pendingin dari tangki reaktor).</p>
<p><strong>Scram</strong></p>
<p>Pada prinsipnya sistem scram reaktor bekerja untuk memutus arus elektromagnet pemegang batang kendali. Batas setiap parameter yang telah ditentukan sebagai batas keselamatan, harus dipergunakan untuk mengaktuasi pemutusan arus tersebut.</p>
<p>Manual scram</p>
<p>Tombol manual scram bila ditekan akan mengakibatkan terputusnya arus ketiga pemegang batang kendali. Manual scram ini dapat dilakukan bersama-sama untuk ketiga batang kendali atau dapat pula dilakukan satu per satu.</p>
<p>Trip</p>
<p>Rangkaian trip dipergunakan untuk memonitor suatu besaran yang dibatasi dan akan mengubah status trip apabila besaran yang dimonitor berada diluar batas-batas yang telah ditentukan. Batas-batas untuk trip Reaktor Kartini adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Trip <em>Watch-Dog</em></li>
</ul>
<p>Terdapat pada komputer pembantu untuk akuisisi parameter keselamatan. <em>Watch-Dog</em> aktif jika eksekusi program komputer terhenti.</p>
<ul>
<li>Trip Catu Daya Tegangan Tinggi CIC</li>
</ul>
<p>Memonitor jika terjadi kegagalan tegangan tinggi yang digunakan untuk mencatu detektor CIC.</p>
<ul>
<li>Trip daya maksimum</li>
</ul>
<p>Untuk memonitor jika daya reaktor mencapai 110%</p>
<ul>
<li>Trip Catu Daya Tegangan Tinggi FC</li>
</ul>
<p>Untuk memonitor jika terjadi kegagalan tegangan tinggi yang digunakan untuk mencatu detektor FC</p>
<ul>
<li>Trip periode</li>
</ul>
<p>Terjadi trip bila periode kurang dari 7 detik</p>
<ul>
<li>Trip aras sumber</li>
</ul>
<p>Untuk memonitor apakah sumber netron sudah berada pada tempatnya. Trip terjadi bila sumber netron tidak berada pada tempatnya atau bila pulsa dari pre-amp. kurang dari 4 pulsa/detik.</p>
<ul>
<li>Trip aras atas</li>
</ul>
<p>Trip bekerja bila daya reaktor menunjukkan 110%</p>
<ul>
<li>Trip manual</li>
</ul>
<div>Penekanan tombol SCRAM, pemutaran KUNCI OPERASI dan monitoring catu daya 12 Volt jika terjadi hubung singkat dengan ground. Sinyal RESET  untuk mulai menjalankan reaktor.</div>
<div>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html/attachment/graphic2-2" rel="attachment wp-att-573"><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-573" title="Graphic2" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2011/12/Graphic21-150x150.jpg" alt="" width="243" height="243" /></a></p>
</div>
<p align="center"> G<strong>ambar 1. Diagram logika sistem trip reaktor Kartini</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sistem Saling Kunci <em>(interlock)</em></p>
<p>Sistem interlok akan menyebabkan reaktor selalu berada dalam keadaan <em>scram</em> atau batang kendali tidak dapat dinaikkan apabila kondisi-kondisi yang dikendalikan oleh sistem ini tidak dipenuhi.</p>
<p>Interlok Kunci Daya Magnet</p>
<p>Batang kendali hanya dapat dinaikkan apabila kunci daya magnet dimasukkan ke lubang kunci dan berada di posisi ON. Selama kunci tidak berada pada tempatnya, tombol-tombol UP/DOWN tidak dapat difungsikan sehingga reaktor selalu berada dalam keadaan aman.</p>
<p>Interlok Sumber</p>
<p>Untuk mengoperasikan reaktor, sumber neutron luar harus berada di dalam teras reaktor. Apabila pada saat reaktor tidak dioperasikan dan sumber ini berada di luar teras, tingkat fluks neutron/daya reaktor akan amat rendah. NM-1000 mendeteksi hal ini dan memberikan sinyal interlok sumber (<em>Rod Withdrawal Prohibit</em>, RWP) kepada rangkaian <em>scram</em> sehingga reaktor tidak dapat dioperasikan. Hal ini akan mencegah kenaikan daya reaktor yang tak terkendali, karena jika reaktor ternyata sudah   dimulai-jalankan (<em>startup</em>) walaupun sumber neutron masih berada di luar teras, maka berarti jumlah neutron awal sudah terlampau tinggi, yang menunjukkan bahwa reaktivitas lebih reaktor terlalu tinggi. Hal lain adalah dengan mengingat bahwa di dalam teras reaktor akan selalu terdapat sejumlah neutron yang berasal dari peluruhan inti hasil fisi. Apabila detektor neutron tidak dapat mendeteksi neutron-neutron tersebut maka berarti ia mengalami kerusakan/kegagalan.</p>
<p>Interlok Gerakan Naik Batang Kendali</p>
<p>Jika dua atau lebih tombol UP ditekan secara bersama-sama, batang-batang kendali akan tetap diam pada posisi mereka semula. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kenaikan daya yang terlampau cepat, yang akan menyebabkan <em>scram</em> terjadi.</p>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html/attachment/graphic1" rel="attachment wp-att-569"><img class="aligncenter size-medium wp-image-569" title="Graphic1" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2011/12/Graphic1-300x204.jpg" alt="" width="300" height="204" /></a></p>
<p>Sumber : Materi Kuliah Keselamatan Reaktor STTN-BATAN Yogyakrta</p>
<p align="center">
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU NO 10 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGANUKLIRAN</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/uu-no-10-tahun-1997-tentang-ketenaganukliran.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/uu-no-10-tahun-1997-tentang-ketenaganukliran.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2011 21:50:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[KENUKLIRAN]]></category>
		<category><![CDATA[ketenaganukliran]]></category>
		<category><![CDATA[undang]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang ketenganukliran]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang tenaganukliran]]></category>
		<category><![CDATA[UU No 10 tahun 1997]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=551</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGANUKLIRAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang pemanfaatannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</h3>
<h3 style="text-align: center;">NOMOR 10 TAHUN 1997</h3>
<p style="text-align: center;" align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: small;"><strong>TENTANG</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: small;"><strong>KETENAGANUKLIRAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<span id="more-551"></span></strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Menimbang :</strong></span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang pemanfaatannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa demi keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan secara tepat dan hati-hati serta ditujukan untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenaganukliran;</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Mengingat :</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Dengan Persetujuan</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>M E M U T U S K A N :</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGANUKLIRAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB I</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 1</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :</span></p>
<ol type="1" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Ketenaganukliran</strong> adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir<em>.</em></span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Tenaga nuklir</strong> adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Radiasi pengion </strong>adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pemanfaatan</strong> adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Bahan nuklir</strong> adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Bahan galian nuklir</strong> adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Bahan bakar nuklir</strong> adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Limbah radioaktif</strong> adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Zat radioaktif</strong> adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pengelolaan limbah radioaktif</strong> adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Radioisotop</strong> adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Instalasi nuklir</strong> adalah :</span></li>
</ol>
<blockquote>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">reaktor nuklir;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.</span></li>
</ol>
</blockquote>
<ol type="1" start="13">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Reaktor nuklir</strong> adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Dekomisioning</strong> adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Kecelakaan nuklir</strong> adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Kerugian nuklir</strong> adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian, cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pengusaha instalasi nuklir</strong> adalah orang perseorangan atau badan hukum<strong> </strong>yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pihak ketiga</strong> adalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi nuklir.</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 2</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) <strong>Bahan nuklir</strong> terdiri atas :</span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahan galian nuklir,</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahan bakar nuklir, dan</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahan bakar nuklir bekas.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB II </strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KELEMBAGAAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 3</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir, produksi bahan baku untuk pembuatan dan produksi bahan bakar nuklir, produksi radioisotop untuk keperluan penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan limbah radioaktif.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 4</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pemerintah membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 5</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 6</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 7</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB III</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 8</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penelitian dan pengembangan tenaga nuklir harus diselenggarakan dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir untuk keselamatan, keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan rakyat.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan terutama oleh dan menjadi tanggung jawab Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Penelitian dan pengembangan mengenai keselamatan nuklir perlu diperhatikan untuk mengurangi dampak negatif pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(4) Dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan instansi dan badan lain.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB IV</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENGUSAHAAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 9</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 10</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 11</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta. </span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 12</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Produksi radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Produksi radioisotop komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 13</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta. </span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(4) Pembangunan reaktor nuklir komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB V</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENGAWASAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 14</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 15</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk :</span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 16</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 17</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 18</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 19</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 20</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 21</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Badan Pengawas melakukan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB VI</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 22</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 23</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 24</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi wajib menyimpan sementara limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 25</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 26</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Besar biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 27</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengangkutan dan penyimpanan limbah radioaktif wajib memperhati-kan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB VII</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 28</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi dalam instalasi nuklir tersebut.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 29</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, yang bertanggung jawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga adalah pengusaha instalasi nuklir pengirim.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pengusaha instalasi nuklir pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 30</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Apabila pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha instalasi nuklir dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian kerugian nuklir yang disebabkan oleh tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir tersebut, pengusaha tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pertanggungjawaban tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah pertanggung-jawabannya.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 31</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut harus bertanggung jawab atas setiap kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap instalasi nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 32</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengusaha instalasi nuklir tidak bertanggung jawab terhadap kerugian nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi karena akibat langsung dari pertikaian atau konflik bersenjata internasional atau non-internasional atau bencana alam dengan tingkat yang luar biasa yang melampui batas rancangan persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 33</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Apabila pengusaha instalasi nuklir setelah melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membuktikan bahwa pihak ketiga yang menderita kerugian nuklir disebabkan oleh kesengajaan penderita sendiri, pengusaha tersebut dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk membayar seluruh atau sebagian kerugian yang diderita.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk menuntut kembali ganti rugi yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang melakukan kesengajaan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 34</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir paling banyak Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Jumlah pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk pembayaran kerugian nuklir, tidak termasuk bunga dan biaya perkara.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(4) Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 35</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib mempertanggungkan pertanggung-jawabannya sebesar jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut wajib mempertanggungkan pertanggungjawabannya untuk setiap instalasi yang dikelolanya.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 36</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Apabila jumlah pertanggungan berkurang karena telah digunakan untuk membayar kerugian nuklir, pengusaha instalasi nuklir wajib menjaga agar jumlah pertanggungan tetap sesuai dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Apabila perjanjian pertanggungan telah berakhir atau batal karena suatu sebab lain, pengusaha instalasi nuklir tersebut wajib segera memperbaharui perjanjian pertanggungannya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir belum memperbaharui perjanjian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan terjadi kecelakaan nuklir, pengusaha tersebut tetap bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 37</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Ketentuan tentang pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 38</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi nuklir yang disebabkan kecelakaan nuklir wajib melakukan pembayaran ganti rugi paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan pernyataan adanya kecelakaan nuklir oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 39</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Hak menuntut ganti rugi akibat kecelakaan nuklir kadaluwarsa apabila tidak diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diterbitkan pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Apabila kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir melibatkan bahan nuklir yang dicuri, hilang, atau ditelantarkan, maka jangka waktu untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat terjadinya kecelakaan nuklir dengan ketentuan jangka waktu itu tidak boleh melebihi 40 (empat puluh) tahun terhitung sejak bahan nuklir dicuri, hilang, atau ditelantarkan.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah penderita mengetahui atau patut mengetahui kerugian nuklir yang diderita dan pengusaha instalasi nuklir yang bertanggung jawab dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 40</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai berikut : </span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas di luar wilayah negara Republik Indonesia.</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB VIII</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN PIDANA</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 41</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa membangun, mengoperasikan, atau melakukan dekomisioning reaktor nuklir tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Barang siapa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 42</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 43</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 44</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB IX</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN PERALIHAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 45</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan tenaga atom tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 46</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain tetap melakukan fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang ini.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB X</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 47</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom dinyatakan tidak berlaku lagi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 48</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</span></p>
<div align="right">
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Disahkan di J a k a r t a</span><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">pada tanggal 10 April 1997</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">-ttd-</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">S O E H A R T O</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">  Diundangkan di J a k a r t a</span><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">  pada tanggal 10 April 1997</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">  MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">REPUBLIK INDONESIA,</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">-ttd-</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">M O E R D I O N O</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 23</strong></span></p>
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Salinan sesuai dengan aslinya</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">SEKRETARIAT KABINET RI</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Kepala Biro Hukum dan</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Perundang-undangan</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">-ttd-</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Lambock V. Nahattands</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<hr width="95%" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/uu-no-10-tahun-1997-tentang-ketenaganukliran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>OLED</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/elins/oled.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/elins/oled.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2011 21:15:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[ELINS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=450</guid>
		<description><![CDATA[OLED Dilansir melalui EFY Times, Senin (18/5/2009), Panasonic dan Sumitomo Chemical dikabarkan sedang bekerja sama untuk memproduksi layar TV OLED berukuran 40 inci. layar tersebut akan mulai diproduksi pada tahun 2010 dan diharapkan akan menghasilkan layar TV dengan harga yang cukup murah. Tidak hanya itu, layar OLED besutan Panasonic ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>OLED<br />
Dilansir melalui EFY Times, Senin (18/5/2009), Panasonic dan Sumitomo Chemical dikabarkan sedang bekerja sama untuk memproduksi layar TV OLED berukuran 40 inci. layar tersebut akan mulai diproduksi pada tahun 2010 dan diharapkan akan menghasilkan layar TV dengan harga yang cukup murah. Tidak hanya itu, layar OLED besutan Panasonic ini juga dikabarkan cukup hemat energi, hanya mengonsumsi tenaga sekira 40 watt dan dapat dipasarkan pada tahun 2015. Tetapi pada bulan April-Juni 2010, riset Display Search.Ltd menemukan, televisi OLED meraih pertumbuhan volume penjualan global terendah dibandingkan para pesaingnya pada kuartal kedua. Oleh karena itu, kita harus mengetahui apa itu OLED?<span id="more-450"></span><br />
OLED adalah Dioda cahaya (LED) dimana lapisan electroluminescent yang dipancarkan adalah film dari senyawa organik yang memancarkan cahaya sebagai respons terhadap arus listrik. Lapisan semikonduktor organik ini terletak di antara dua elektroda. Umumnya, salah satu dari elektroda adalah transparan.<br />
OLED digunakan dalam sumber cahaya untuk penerangan ruang umum dan di area elemen pemancar cahaya yang besar. Karena pengembangan bentuknya relatif awal, biasanya memancarkan cahaya per satuan luas yang kurang dari sumber anorganik berbasis LED dan fungsi layar OLED tanpa backlight. Dengan demikian, dapat menampilkan gambar yang lebih tajam dan bentuk yang lebih tipis dan ringan daripada LCD. Sehingga, dalam kondisi cahaya rendah seperti kamar gelap, layar OLED dapat mencapai rasio kontras yang lebih tinggi dari layar LCD baik menggunakan lampu fluorescent katoda dingin atau yang baru dikembangkan LED backlight .<br />
Ada dua macam OLED, yaitu berdasarkan molekul kecil dan penggunaan polimer. Penambahan ion mobile untuk sebuah OLED menciptakan Light-emitting Elektrokimia Cell (LEC) yang memiliki sedikit berbeda mode operasi.</p>
<p>Prinsip kerja<br />
Sebuah OLED terdiri dari lapisan bahan organik yang terletak di antara dua elektroda, yaitu anoda dan katoda, semua diletakkan di atas substrat. Molekul-molekul organik elektrik konduktif sebagai hasil dari delokalisasi dari elektron pi disebabkan oleh konjugasi atas semua atau bagian dari molekul. Bahan-bahan ini memiliki tingkat konduktivitas mulai dari isolator ke konduktor, dan karena itu dianggap semikonduktor organik. Orbital molekul kosong tertinggi dan terendah ( HOMO dan LUMO ) dari semikonduktor organik analog dengan valensi dan konduksi dari semikonduktor anorganik.<br />
Awalnya, polimer OLED yang paling dasar terdiri dari lapisan organik tunggal. Salah satu contoh adalah perangkat pemancar cahaya pertama kali yang disintesis oleh JH Burroughes et al., yang melibatkan satu lapisan poli (phenylene vinylene) . Namun lapisan-lapisan OLED dapat dibuat dengan dua atau lebih lapisan yang dapat meningkatkan efisiensi perangkat. Seperti halnya sifat konduktif, bahan yang berbeda dapat dipilih untuk membantu injeksi yang dikenakan elektroda dengan menyediakan profil elektronik yang lebih atau memblokir perubahaan injeksi dari elektroda yang berlawanan dan terbuang. OLED yang terbaru, banyak menggabungkan struktur bilayer sederhana terdiri dari lapisan konduktif dan lapisan pemancar.<br />
Selama operasi, tegangan diterapkan di seluruh OLED sehingga anoda positif dapat merespect katoda. Saat elektron mengalir melalui perangkat dari katoda ke anoda, seperti elektron yang disuntikkan ke dalam LUMO dari lapisan organik pada katoda dan ditarik dari HOMO di anoda. Proses terakhir ini dapat digambarkan sebagai injeksi lubang elektron ke HOMO itu. Kekuatan elektrostatik membawa elektron dan lubang ke sisi yang lain dan bergabung kembali membentuk exciton , keadaan terikat elektron dan lubang. Hal ini terjadi di dekat lapisan pemancar, karena dalam lubang semikonduktor organik umumnya lebih berpindah daripada elektron. Peluruhan hasil keadaan tereksitasi dalam relaksasi tingkat energi elektron, disertai dengan emisi radiasi yang frekuensi di dalam daerah tampak. Frekuensi radiasi ini tergantung pada celah pita material, dalam hal ini perbedaan energi antara HOMO dan LUMO.<br />
Elektron dan lubang yang fermion dengan setengah integer spin , exciton mungkin dalam keadaan singlet atau keadaan triplet tergantung pada bagaimana spin dari elektron dan lubang yang telah digabungkan. Tiga excitons triplet akan dibentuk untuk setiap exciton singlet. Peluruhan dari triplet (phosphorescence) adalah spin terlarang untuk meningkatkan skala waktu transisi dan membatasi efisiensi internal perangkat fluorescent. Phosphorescence OLED menggunakan interaksi spin-orbit untuk memfasilitasi antar sistem persimpangan antara singlet dan triplet, sehingga memperoleh emisi dari kedua singlet dan triplet dan meningkatkan efisiensi internal.<br />
Indium Timah Oksida (ITO) umumnya digunakan sebagai bahan anoda. Hal ini, transparan untuk cahaya tampak dan memiliki fungsi kerja tinggi yang mempromosikan injeksi lubang ke tingkat HOMO dari lapisan organik. Lapisan konduktif dapat terdiri dari PEDOT (PSS) sebagai tingkat HOMO yang umumnya terletak di antara fungsi kerja ITO dan HOMO. Polimer umumnya digunakan berfungsi mengurangi hambatan energi untuk injeksi lubang. Logam seperti barium dan kalsium sering digunakan untuk katoda karena mereka memiliki rendah fungsi kerja tinggi yang mempromosikan injeksi elektron ke dalam LUMO dari lapisan organik. Logam tersebut reaktif, sehingga membutuhkan capping layer dari aluminium untuk menghindari degradasi.<br />
Perangkat carrier tunggal biasanya digunakan untuk mempelajari kinetika dan mekanisme transportasi yang bertanggung jawab atas bahan organik dan dapat berguna ketika mencoba untuk mempelajari proses transfer energy. Aliran yang melalui perangkat terdiri dari satu jenis pembawa muatan, baik elektron atau lubang, penggabungan tidak terjadi dan tidak ada cahaya yang dipancarkan. Sebagai contoh electron hanya bisa diperoleh dengan mengganti ITO dengan fungsi kerja logam yang lebih rendah yang dapat meningkatkan hambatan energi injeksi lubang. Demikian pula, lubang hanya dapat dibuat dengan menggunakan katoda yang terdiri dari aluminium yang dapat mengakibatkan hambatan energy yang terlalu besar untuk efisien injeksi elektron.<br />
Tampilan OLED bisa menggunakan skema pengalamatan passive-matrix atau aktif-matriks. Active-matrix OLED ( AMOLED ) meminta film transistor backplane yang tipis untuk beralih setiap piksel dan atau menonaktifkannya, dan bisa membuat resolusi yang lebih tinggi dan menampilkan ukuran yang mungkin lebih besar.<br />
Skema dari OLED lapis rangkap:<br />
1. Katoda (-)<br />
2. Memancarkan Layer<br />
3. Emisi radiasi<br />
4. Konduktif Layer<br />
5. Anoda (+)</p>
<p>Sebuah perangkat OLED hijau</p>
<p>Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Organic_LED</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/elins/oled.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Itu Hosting?</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 May 2011 14:54:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fadela</dc:creator>
				<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Domain]]></category>
		<category><![CDATA[hosting]]></category>
		<category><![CDATA[Pengertian Hosting]]></category>
		<category><![CDATA[server]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=459</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian hosting Web hosting adalah sebuah layanan yang menyediakan ruang bagi pelanggan untuk menampilkan situs web mereka pada server komputer yang terhubung ke Internet selama 24 jam, 7 hari seminggu selama setahun (tergantung kontrak). dikutip dari wikipedia: Hosting adalah jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengertian hosting<br />
<a rel="attachment wp-att-460" href="http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html/attachment/hosting"><img class="size-full wp-image-460 alignleft" title="hosting" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2011/05/hosting.jpg" alt="Pengertian Hosting" width="227" height="222" /></a>Web hosting adalah sebuah layanan yang menyediakan ruang bagi pelanggan untuk menampilkan situs web mereka pada server komputer yang terhubung ke Internet selama 24 jam, 7 hari seminggu selama setahun (tergantung kontrak).  dikutip dari wikipedia: Hosting adalah jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS. Server hosting terdiri dari gabungan server-server atau sebuah server yang terhubung dengan jaringan internet berkecepatan tinggi.  Setiap server di Internet memiliki numerik yang unik IP (Internet Protocol) address. IP addres ini untk membedakan antara satu hosting dengan hosting lainnya serta lokasi server itu di tempatkan.</p>
<p>Ketika Anda menyewa hosting berarti, Anda menyiapkan sebuah rumah di Internet. Nah…rumah anda inilah yang disebut dengan domain. Nantinya <a href="http://thehostingmurah.com/domain-murah.html" target="_blank">domain</a> ini akan diarahkan (pointing) ke IP web hosting yg telah disewa.  Kalo gampanganya hosting ini adalah sebuah rumah / kantor pada dunia nyata yg hendak anda sewa, sementara domain merupakan alamat dari rumah / kantor tersebut. Jika tidak ada domain / alamat maka, kemungkinan tukang POs Indonesia akan kesulitan mengantar paket surat ke rumah anda.</p>
<p>Hosting ini terbagi kedalam beberapa bagian <a title="hosting murah" href="http://thehostingmurah.com" target="_blank"> Shared hosting</a> adalah layanan hosting di mana sebuah sebuah server digunakan bersama-sama dengan pengguna lain. Jadi dalam sebuah shared hosting ini bisa terdiri dari ratusan hingga ribuan pengguna. Akun ini memberikan password dan username yang berbeda antara satu akun dengan akun lainnya. Keuntungan shared hosting adalah harganya yang murah, namun kerugiannya adalah tingkat privasi dan performa yang tidak sebaik hosting dedicated.  Dedicated Server adalah layanan hosting dengan menggunakan hosting secara keseluruhan. Satu klien memiliki satu server secara tersendiri. Sehingga performanya jauh lebih baik dibanding dengan shared hosting yg di gunakan secara massa. Hanya saja harganya sangat mahal dibanding dengan shared hosting yg tergolong murah.  So….jika ada ingin memulai memiliki website gunakan saja shared hosting murah kami. <img src='http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' />   Virtual Private Server adalah layanan hosting yang memungkinnya klien memiliki server sendiri layaknya Dedicated Server.</p>
<p>Perbedaaannya adalah pada sebuah server dapat terdiri dari beberapa VPS denga OS virtual. Klien dapat melakukan reboot pada VPS tanpa me reboot server utama. Harganya masih lebih mahal dari Shared Hosting namun lebih murah dari Dedicated.  Colocation Server adalah layanan penyewaan tempat untuk meletakkan server yang dipergunakan untuk hosting.Semisal anda memiliki komputer sendiri dan ingin di online kan (Server disediakan oleh pelanggan), maka klien membawa komputer server tersebut ke penyedia jasa Colocation Server. Nantinya server anda ini akan diletakkan di data center.  hemm….cukup sekian dulu ya tutorial hosting hari ini….lain kali akan kita bahas hal-hal menarik seputar hosting dan domain.  jangan lupa bookmark situs ini…</p>
<p>Sumber :<a rel="nofollow" href="http://www.tutorial.thehostingmurah.com/" target="_blank">www.tutorial.thehostingmurah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lembar Evaluasi</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/uncategorized/lembar-evaluasi.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/uncategorized/lembar-evaluasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 15:25:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=413</guid>
		<description><![CDATA[Kepada teman BEM 2010 yang belum mendapatkan lembar evaluasi, silahkan klik dibawah ini Lembar Evaluasi Tengah Tahun]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada teman BEM 2010 yang belum mendapatkan lembar evaluasi, silahkan klik dibawah ini</p>
<p><a rel="attachment wp-att-417" href="http://bem.sttn-batan.ac.id/?attachment_id=417">Lembar Evaluasi Tengah Tahun</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/uncategorized/lembar-evaluasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pergaulan Anak Berbakat</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mengenal-pembangkit-listrik-tenaga-nuklir-pltn.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mengenal-pembangkit-listrik-tenaga-nuklir-pltn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 03:44:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=375</guid>
		<description><![CDATA[Anak berbakat seringkali lebih suka bergaul dengan anak-anak yang lebih tua dari segi usia, khususnya mereka yang memiliki keunggulan dalam bidang yang diminati. Misalnya saja ada anak kelas II Sekolah Dasar yang sangat suka bermain catur dengan orang-orang dewasa, karena jika ia bermain dengan teman sebayanya rasanya kurang berimbang. Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anak berbakat seringkali lebih suka bergaul dengan anak-anak yang lebih tua dari segi usia, khususnya mereka yang memiliki keunggulan dalam bidang yang diminati. Misalnya saja ada anak kelas II Sekolah Dasar yang sangat suka bermain catur dengan orang-orang dewasa, karena jika ia bermain dengan teman sebayanya rasanya kurang berimbang. Dalam hal ini para orang tua dan guru harus memakluminya dan membiarkannya sejauh itu tidak merugikan perkembangan yang lain.<span id="more-375"></span></p>
<p>Di dalam keluarga pun orang tua hendaknya mencarikan teman yang cocok bagi anak-anak berbakat sehingga ia tidak merasa kesepian dalam hidupnya. Jika ia tidak mendapat teman yang cocok, maka tidak jarang orang tua dan keluarga, menjadi teman pergaulan mereka. Umumnya anak berbakat lebih suka bertanya jawab hal-hal yang mendalam daripada hal-hal yang kecil dan remeh. Kesanggupan orang tua dan keluarga untuk bergaul   dengan anak berbakat akan sangat membantu perkembangan dirinya.</p>
<p>Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu proses pembinaan tumbuh kembang yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun secara menyeluruh yang mencakup aspek fisik dan non fisik yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani, motorik, akal fikir, emosional, dan sosial yang tepat dan benar agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa program pendidikan anak usia dini yang berkualitas dapat menciptakan pengaruh dan stimulasi intelektual serta interaksi kemanusiaan yang positif dalam mendukung keberhasilan pendidikan dan kemampuan beradaptasi yang baik di masa depan. Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa keberhasilan anak pada pendidikan lanjutan dan karier di dunia kerja berkorelasi dengan pendidikan usia dini anak</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mengenal-pembangkit-listrik-tenaga-nuklir-pltn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masa Depan Nuklir</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/hot-issue/berita/masa-depan-nuklir.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/hot-issue/berita/masa-depan-nuklir.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 03:42:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=372</guid>
		<description><![CDATA[Setelah terjadinya kecelakaan ini, ada sebagian mengatakan bahwa kecelakaan ini merupakan akhir dari industri nuklir. Pendapat ini mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang merasa terancam dengan adanya reaktor nuklir. Dalam penyelidikan ditemukan bahwa pihak oposisi telah meningkat dari 26 % menjadi 42 %, dan pihak pendukung telah menurun dari 57% [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Setelah terjadinya kecelakaan ini, ada sebagian mengatakan bahwa kecelakaan ini merupakan akhir dari industri nuklir. Pendapat ini mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang merasa terancam dengan adanya reaktor nuklir. Dalam penyelidikan ditemukan bahwa pihak oposisi telah meningkat dari 26 % menjadi 42 %, dan pihak pendukung telah menurun dari 57% menjadi 49%.<span id="more-372"></span></h3>
<p>Pendapat senagian lagi ada yang menyatakan bahwa perkembangan industri nuklir itu sendiri tidak terlalu terpengaruh oleh adanya kecelakaan ini. Terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan adanya perubahan dalam perkembangan nuklir, seperti pertimbangan ekonomis. Beberapa negara tetap menggantungkan sebagian besar produksi listrik dari reaktor nuklir seperti, Uni Sovyet dan Jepang. Pendapat ini lebih condong kepada pengaruh positif yang didapat dari kecelakaan ini, dan menyatakan bahwa kecelakaan ini justru menandai akan permulaan industri nuklir yang baru dan lebih aman.</p>
<p>Dalam kenyataan tenaga nuklir tidak mungkin dihapuskan dari dunia ini. Sampai suatu saat dunia mempunyai alternatif baru yang lebih ekonomis dan lebih aman, nuklir tetap memegang peranan yang penting. Adanya kecelakaan ini telah menunda perkembangan industri nuklir, tetapi dalam waktu yang bersamaan telah meningkatkan kesadaran untuk lebih menjaga segi keamanan. Dalam jangka panjang dapat dikatakan bahwa kecelakaan ini telah menbawa pengaruh positif terhadap keseluruhan industri nuklir.</p>
<h3>PLTN dan PLTU Batubara dalam Perbandingan</h3>
<p>Agaknya telah jelas bahwa Indonesia memerlukan pembangkit-pembangkit listrik baru untuk memenuhi kenaikan kebutuhan listrik di masa yang akan datang. Di AS, untuk tahun 1990, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU) diproyeksikan akan memegang masing-masing 12,5% dan 55% dari total pembangkitan listrik, suatu angka yang lebih besar dari kontribusi jenis-jenis sumber energi lain .</p>
<p>Dalam memperbandingkan kedua pilihan ini, perlu diingat bahwa masing-masing berasal dari teknologi yang berbeda, meskipun demikian keduanya menggunakan energi yang dihasilkannya untuk menguapkan air. Selanjutnya uap tersebut digunakan untuk memutar turbin. PLTN merupakan bidang yang cukup baru dibandingkan dengan PLTU. Hal ini perlu ditekankan mengingat Indonesia adalah negara yang sedang berkembang. Selain itu, karena pemakaian bahan-bahan radioaktif untuk PLTN, masalah-masalah yang dihadapi dan faktor-faktor pembentuk hambatan tersebut adalah dua lingkup yang berbeda yang kadang-kadang tidak dapat diperbandingkan secara langsung. Segi-segi polusi, biaya konstruksi, pemeliharaan, bahan bakar dan operasi serta keamanan dan keandalan sistem diambil sebagai pokok- pokok perbandingan dengan harapan masingmasing akan terwakili secara jelas dan menyeluruh.</p>
<h4>Faktor Ekonomi</h4>
<p>Secara umum, PLTN dapat digolongkan sebagai investasi dengan modal tinggi dan biaya tahunan yang rendah ( untuk bahan bakar, operasi dan pemeliharaan) atau disebut &#8220;high capital low annuities investment&#8221; sementara PLTU sebaliknya adalah sebuah investasi dengan &#8221; low capital high annuities &#8220;. Ini sedikit banyak dapat dihubungkan dengan perbedaan waktu konstruksi : 5-6 tahun untuk PLTU dan 7-10 tahun untuk PLTN. Oleh karenanya, biaya pembangunan PLTN lebih sensitif terhadap perubahan desain dan teknologi reaktor, perubahan standar keamanan, harga bahan baku reaktor dan suku bunga pinjaman dari kapital yang dipakai. Menurut statistik, pembangunan PLTN cenderung untuk &#8220;overbudget&#8221;, dari hanya beberapa persen sampai sekitar dua kali lipat perkiraan biaya semula. Di lain pihak, PLTU lebih sensitif terhadap harga bahan bakar yang berubah-ubah sesuai dengan pasar yang ada meskipun biaya pembangunan tidak akan banyak beranjak dari yang semula diperkirakan. Untuk Indonesia, dimana penyediaan batubara untuk PLTU akan berasal dari perusahaan negara, faktor perubahan harga ini tidak akan sedrastis yang terjadi di pasar bebas.</p>
<p>Dari beberapa sumber yang dipakai untuk makalah ini diperoleh angka yang berbeda-beda untuk biaya rata-rata untuk kedua jenis pembangkit listrik ini, sehingga hanya dapat disimpulkan bahwa pada umumnya, terutama untuk negara-negara maju di Amerika Utara, Eropa Barat dan Asia, PLTN tergolong lebih murah dari PLTU untuk kapasitas listrik yang sama. Untuk negara-negara sedang berkembang yang masih harus mengimpor sebagian besar dari teknologi pembuatan reaktor tersebut, mungkin didapat angka yang berbeda untuk biaya pembuatan sebuah reaktor nuklir, tetapi sulit didapat data yang akurat untuk itu. Maka penulis hanya akan memberikan gambaran tentang angka-angka yang beriaku di negara-negara maju yang telah kami sebut di atas.</p>
<p>Maksud dari istilah biaya disini adalah rata-rata pertahun dari seturuh investasi yang dikeluarkan selama masa laik operasinya. Hanya saja untuk masa-masa mendatang harga sebuah PLTN akan mengalami tingkat kenaikan yang lebih tinggi daripada PLTU, terutama karena terdapatnya biaya de-commissioning (penutupan sebuah lokasi PLTN) yang tinggi. Oleh karena itu pada permulaan abad ke 21 nanti keduanya tidak akan berbeda jauh. Walaupun demikian harga PLTN tetap di bawah PLTU. Satu referensi mengungkapkan bahwa rendahnya harga PLTN tersebut dimungkinkan oleh adanya subsidi dari pemerintah setempat untuk memacu penggunaan teknologi baru ini. Tanpa subsidi tersebut, biaya sebuah PLTN mencapai 30-100% lebih mahal daripada PLTU. Tetapi teknologi maju yang didapat bisa dijadikan justifikasi untuk memilih teknologi tersebut meskipun dengan biaya yang lebih mahal.</p>
<p>Tabel perbandingan biaya pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir dan batubara untuk beberapa negara maju</p>
<h4>Faktor Pencemaran Lingkungan dan Kesehatan</h4>
<p>Faktor pokok kedua dari perbandingan ini adalah tentang polusi yang dihasilkan oleh masing-masing pembangkit listrik. Dari data yang ada, pencemaran udara dari batubara adalah jauh lebih besar daripada bahan bakar nuklir, terutama asap dari hasil pembakaran batubara dalam tungku PLTU. Meskipun berdasarka Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup setiap PLTU baru diwajibkan untuk memakai &#8220;scrubbers&#8221; (flue-gas desulphurizer) untuk mengurangi kadar polutan yang dikeluarkannya, PLTU tetap memegang peranan penting datam pencemaran udara secara keseluruhan. Adapun beberapa polutan utama yang dihasilkan dari PLTU adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>
<ul>
<li>gas SOx yang dikenal sebagai sumber gangguan paru-paru dan berbagai penyakit pernafasan.</li>
<li>gas NOx, yang bersama dengan gas SOx adalah penyebab dari fenomena &#8220;hujan asam&#8221; yang terjadi di banyak negara maju dan berkembang, terutama yang menggantungkan produksi listriknya dari PLTB. Fenomena ini diperkirakan membawa dampak buruk bagi industri peternakan dan pertanian.</li>
<li>gas COx yang membentuk lapisan yang menyelubungi permukaan bumi dan menimbulkan efek rumah kaca (&#8220;green-house effect&#8221;) yang pada akhirnya menyebabkan pergeseran cuaca yang telah terbukti di beberapa bagian dunia.</li>
<li>partikel-partikel debu selain mengadung unsur-unsur radioaktif juga berbahaya bagi kesehatan jika sampai terhirup masuk ke dalam paru-paru.</li>
<li>logam-logam berat seperti Pb,Hg,Ar,Ni,Se dan lain-lain, yang terbukti terdapat dengan kadar jauh di atas normal di sekitar PLTU.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Sebagai kondensator dari sikius uap air primer, kedua jenis pembangkit listrik di atas memanfaatkan air dari sumber yang berdekatan dengan lokasinya. Oleh karena itu polusi air yang disebabkan oleh masing-masing kurang lebih berimbang untuk ukuran generator yang sama. Sebuah PLTN rata-rata beroperasi dengan efisiensi panas 33% (40% untuk PLTU). Jadi kurang lebih dua pertiga dari panas yang dihasilkan oleh bahan bakar terpaksa dilepas ke lingkungan meialui sikius pendingin. Untuk sebuah PLT (nuktir atau batubara) dengan ukuran 1.000 MWe yang beroperasi dengan efesiensi 35%, dihasilkan sekitar 1.860 MW sisa panas. Jika air diambil dengan debit 100 m3/s, maka air yang keluar dari sikius sekunder ini akan mengalami kenaikan suhu sekitar 4,5oC, suatu angka yang cukup untuk menggangu kesetimbangan ekosistim dari organisms yang hidup di sumber air tersebut. Dampak ini akan bertambah lagi dengan adanya bahan-bahan kimia pemurni air yang dicampurkan sebelum air tersebut masuk ke sikius pendingin.</p>
<p>Bertentangan dengan anggapan umum, radiasi sinar-sinar radioaktif (selanjutnya akan disebut radiasi) bukanlah sumber utama polusi pada PLTN. Malah terbukti bahwa secara rata-rata untuk seorang yang tinggal sampai 1 km dari sebuah reaktor nuklir, dosis radiasi yang diterimanya dari bahan-bahan yang dipakai di reaktor tersebut adalah kurang dari 10% dari dosis radiasi alam (dari batuan radioaktif alami, sinar kosmis, sinar-sinar radioaktif untuk maksud-maksud medis) .</p>
<p>Kalau untuk tambang-tambang batubara dikenal istilah &#8220;black lung&#8221;, dimana partikel batubara yang terh-irup oleh para pekerja tambang mengendap di paru-paru dan menimbulkan berbagai macam gangguan kesehatan, para pekerja di tambang Uranium (bahan utama untuk bahan bakar PLTN) terutama terkena radiasi dari Carbon 14 (C-14) dan gas Radon yang terpancar dari Uranium alam. Dari data statistik didapat bahwa kedua jenis radiasi ini menelan korban jiwa kurang lebih 1 orang tiap 20 juta MWH listrik yang dihasilkan PLTN per tahun. Tetapi karena kedua unsur tersebut mempunyai waktu paruh yang sangat besar, dampaknya akan terus terasa untuk masa-masa yang akan datang. Salah satu pencegahan adalah dengan menempatkan sisa-sisa Uranium tambang di bawah permukaan tanah dimana radiasinya akan ditahan oleh dinding lapisan penyekat khusus, tetapi karena praktek ini juga dilakukan untuk sisa Uranium yang telah tidak mengandung C-14 dan Radon, pada dasarnya belum ada tindakan khusus yang dicanangkan untuk penangangan bahaya dari kedua unsur ini.</p>
<p>Perlu disimak bahwa masalah radiasi bukan semata-mata berlaku untuk PLTN. Misainya untuk kapasitas 1.000MWe, PLTN menghasilkan 50kCi radiasi yang sebagian besar berasal dari gas Xenon dan Krypton sementara PLTU akan mengeluarkan 2Ci radiasi yang keluar dari cerobong asapnya. Meskipun jumlahnya jauh lebih kecil, radiasi dari PLTU mempunyai dampak kesehatan yang lebih besar karena kalau abu tersebut terhisap akan menetap di paru-paru, sumsum tulang atau jaringan yang lain dan merupakan ancaman yang kontinyu sementara radiasi PLTN lebih berupa sinar yang menembus tubuh dan tidak menetap. Pada kedua kasus ini, radiasi yang dihasilkannya masih berada jauh dibawah limit masing-masing.</p>
<h4>Faktor Keamanan</h4>
<p>Salah satu sumber ketidakpastian masyarakat tentang PLTN disebabkan oleh adanya kemungkinan kegagalan sistim yang mengakibatkan bencana pada PLTN, seperti yang terjadi di TMI dan Chernobyl. Karakterisitik bencana pada PLTN dapat didefinisikan sebagai insiden dengan &#8220;low probability, high consequences&#8217;. Suatu bencana disebut katastrofi jika mengakibatkan sedikitnya 3.000 korban jiwa atau 45.000 orang cedera; maka probabilitas terjadinya katastrofi adalah sangat kecil, yaitu 1 tiap 107 tahun. Di samping katastrofi, insiden-insiden dalam skala lebih kecil yang terjadi di PLTN diperkirakan mengakibatkan kurang lebih 2 korban jiwa tiap 20 juta MWh per tahun listrik dari kanker, tumor, penyakit genetik dan lain-lainnya. Karena pada PLTU angka korban insiden ini sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan, faktor ini dapat dijadikan satu pertimbangan dalam memilih jenis Pembangkit Tenaga Listrik untuk sumber listrik kita di masa depan. Menjajagi segi keamanan (safety) dari kedua pilihan ini terhadap kemungkinan kecelakaan, terlihat bahwa sebagian besar risiko ditemui pada saat penambangan bahan bakar tersebut. Di AS, sejauh ini teknologi PLTU telah menelan 1.300 korban jiwa dan 40.000 orang cedera sementara untuk PLTN 5.000 orang cedera dan kurang dari 100 korban jiwa</p>
<p>Limbah nuklir sampai saat ini tetap menjadi sumber utama kecemasan masyarakat banyak tentang PLTN. Sebuah PLTN dengan kapasitas 1.000 MWe membutuhkan sekitar 1 metrik ton bahan bakar dan menghalkan limbah sebanyak kira-kira 70 liter per hari. Sampai tahun 1980, AS telah menghasilkan 36 juta ton limbah dengan radiasi rendah dan 8.300 ton limbah dengan radiasi tinggi. Jumlah ini sebenarnya menghasilkan dampak radiologis yang setingkat dengan ratusan juta ton sampah yang dihasilkan oleh PLTU. Hanya karena konsentrasi radiasi yang tinggi, limbah PLTN membutuhkan suatu penanganan yang khusus. Selama ini, sisa bahan bakar dengan radiasi tinggi disimpan sementara di kolam-kolam penampungan sehingga efek radiasi yang ditimbulkannya dapat diabaikan, tetapi dengan semakin meningkatnya pemakain PLTN dalam produksi listrik, kebutuhan akan suatu metode penyimpanan permanen yang tepercaya terasa semakin mendesak. Meskipun sejauh ini belum ada satu cara yang dapat diterima secara meluas, beberapa metode yang diusulkan meliputi penyimpanan di tambang garam, lapisan granit, dibawah lapisan air tanah atau di dasar laut. Satu syarat mutlak yang telah dipenuhi oleh lokasi-lokasi ini terjaminnya kestabilan geologis untuk masa-masa yang akan datang.</p>
<p>Untuk PLTN, satu tambahan pertimbangan adalah adanya ancaman terorisme, meskipun sampai sekarang belum ada realisasinya. Meskipun menurut para ahli penggelapan Plutonium untuk pembuatan bom nuklir sederhana lebih merupakan fiksi daripada kenyataan, hendaknya hal ini diperhitungkan juga dalam pemilihan jenis Pembangkit Tenaga Listrik dan lokasinya di masa mendatang. Tetapi dengan sikap waspada dan hati-hati yang selama ini dianut dalam lingkup penggunaan bahan nuklir dan fakta bahwa untuk Indonesia risiko ini adalah lebih kecil daripada di negara-negara lain yang lebih maju dan liberal, agaknya untuk saat ini hal tersebut hanya akan merupakan pertimbangan minor saja. q</p>
<p>(Sumber: Andang Nugroho dan Hindro Mujianto &#8211; Permias)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/hot-issue/berita/masa-depan-nuklir.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PLTN : Faktor Pencemaran Lingkungan dan Gangguan Kesehatan</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/hot-issue/berita/pltn-faktor-pencemaran-lingkungan-dan-gangguan-kesehatan.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/hot-issue/berita/pltn-faktor-pencemaran-lingkungan-dan-gangguan-kesehatan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 03:37:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=370</guid>
		<description><![CDATA[Pada setiap bulan Agustus, kita selalu diingatkan pada peristiwa jatuhnya bom atom (nuklir) di Hirosima dan Nagasaki. Hampir diperkirakan 100.000 orang menderita cirera. Tulisan ini dimaksudkan untuk membuka mata masyarakat luas akan kemungkinan terjadinya kecelakaan PLTN serta bahaya lingkungan dan kesehatan yang timbul ternyata cukup serius daripada yang diperkirakan sebelumnya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada setiap bulan Agustus, kita selalu diingatkan pada peristiwa jatuhnya bom atom (nuklir) di Hirosima dan Nagasaki. Hampir diperkirakan 100.000 orang menderita cirera. Tulisan ini dimaksudkan untuk membuka mata masyarakat luas akan kemungkinan terjadinya kecelakaan PLTN serta bahaya lingkungan dan kesehatan yang timbul ternyata cukup serius daripada yang diperkirakan sebelumnya. Terbukti bahwa secara rata-rata untuk seorang yang tinggal sampai 1 km dari sebuah reaktor nuklir, dosis radiasi yang diterimanya dari bahan-bahan yang dipakai di reaktor tersebut adalah kurang dari 10% dari dosis radiasi alam (dari batuan radioaktif alami, sinar kosmis, sinar-sinar radioaktif untuk maksud-maksud medis) .<span id="more-370"></span></p>
<p>Kalau untuk tambang-tambang batubara dikenal istilah &#8220;black lung&#8221;, di mana partikel batubara yang terhirup oleh para pekerja tambang mengendap di paru-paru dan menimbulkan berbagai macam gangguan kesehatan, para pekerja di tambang Uranium (bahan utama untuk bahan bakar PLTN) terutama terkena radiasi dari Carbon 14 (C-14) dan gas Radon yang terpancar dari Uranium alam. Dari data statistik didapat bahwa kedua jenis radiasi ini menelan korban jiwa kurang lebih 1 orang tiap 20 juta MWH listrik yang dihasilkan PLTN per tahun.</p>
<h3>Prinsip Kerja PLTN</h3>
<p>Dalam reaktor nuklir terjadi proses pemecahan inti atom atau yang lebih dikenal dengan proses fussion, yaitu bahan bakar dipecah dengan penembakan neutron. Pemecahan ini menghasilkan energi dan partikel-partikel. Energi yang dihasilkan sangat besar, yaitu sekitar 200 MeV, dan partikel dasar yaitu photon, elektron, dan neutron. Neutron yang baru terbentuk ini akan menembak atom disampingnya. Demikian seterusnya sehingga reaksi ini dinamakan reaksi berantai (chain reaction).</p>
<p>Tipe reaktor nuklir di dunia kebanyakan adalah tipe LWR (Light Water Reactor), tipe ini menggunakan air biasa sebagai moderator (pengontrol kecepatan neutron) sekaligus menghasilkan uap air yang kemudian digunakan untuk menggerakan turbin. Di Amerika, BWR (Boiling Water Reactor) dan PWR (Pessurized Water Reactor) adalah jenis LWR yang banyak digunakan.</p>
<h3>Sistem Pengamanan</h3>
<p>Agar keamanan dapat terjamin sebuah reaktor harus dilengkapi dengan sarana pengontrol reaksi berantai dan sarana pendingin serta sarana pengolahan bahan bakar. Berbeda dengan reaksi kimia biasa, reaksi nuklir terjadi secara terus menerus/berrantai. Energi yang dihasilkan ditentukan dari kecepatan terjadinya pemecahan inti atom. Dalam mengontrol terjadinya reaksi ini, neutron yang mempunyai kecepatan tinggi harus diperlambat, hal ini dapat dilakukan dengan bahan yang disebut moderator. Beberapa contoh moderator adalah H2O (light water), D2O (heavy water, graphite dan lain-lain. Selain itu ada pula yang dinamakan absorber yang berfungsi untuk menyerap neutron seperti Baron, Xenon dan senagainya. Dengan cara mengontrol kadar moderator kita dapat mengontrol reaksi nuklir.</p>
<p>Sarana lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengontrol panas dari reaktor. Sebuah reaktor nuklir akan bekerja normal apabila berada dalam keseimbangan panas (thermal equilibrium). Biasanya masalah ini dapat ditanggulangi oleh bentuk dan struktur reaktor itu sendiri yang memungkinkan panas dapat dialirkan dan dihilangkan secara alamiah. Perubahan beban kerja akan mempengaruhi reaksi sehingga akan mempengaruhi panas yang terjadi. Tetapi selama perubahan ini terjadi secara perlahan-lahan keseimbangan panas reaktor akan tetap terjaga. Dalam desain permulaan harus diperhitungkan perubahan panas yang terjadi pada saat-saat darurat, dalam hal ini mungkin diperlukan tambahan alat pendingin.</p>
<p>Tabel 1. Perbandingan biaya produksi PLTN dan PLTU (sen US$/kWH)</p>
<table border="1" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>PLTN</td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
<td>PLTU</td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td>.</td>
<td>O&amp;M</td>
<td>BAHAN<br />
BAKAR</td>
<td>KAPITAL</td>
<td>TOTAL</td>
<td>O&amp;M</td>
<td>BAHAN<br />
BAKAR</td>
<td>KAPITAL</td>
<td>TOTAL</td>
</tr>
<tr>
<td>1986</td>
<td>1.25</td>
<td>0.75</td>
<td>3.34</td>
<td>5.34</td>
<td>0.44</td>
<td>1.85</td>
<td>0.99</td>
<td>3.27</td>
</tr>
<tr>
<td>1987</td>
<td>1.37</td>
<td>0.76</td>
<td>3.25</td>
<td>5.38</td>
<td>0.45</td>
<td>1.69</td>
<td>1.03</td>
<td>3.17</td>
</tr>
<tr>
<td>1988</td>
<td>1.46</td>
<td>0.79</td>
<td>3.35</td>
<td>5.60</td>
<td>0.36</td>
<td>1.65</td>
<td>1.06</td>
<td>3.07</td>
</tr>
<tr>
<td>1989</td>
<td>1.62</td>
<td>0.75</td>
<td>3.73</td>
<td>6.10</td>
<td>0.39</td>
<td>1.75</td>
<td>0.79</td>
<td>2.93</td>
</tr>
<tr>
<td>1990</td>
<td>1.55</td>
<td>0.72</td>
<td>3.70</td>
<td>5.97</td>
<td>0.39</td>
<td>1.77</td>
<td>0.91</td>
<td>3.04</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sumber : Energy Information Administration, US Departement of Energy.</p>
<p>Bagian penting lainnya adalah sungkup reaktor. Bagian luar reaktor harus dibangun lapisan yang kuat, lapisan ini berfungsi untuk menjaga reaktor dari gangguan luar dan sekaligus untuk menjaga agar radiasi dapat dikurung di dalam sungkup reaktor saja apabila terjadi kebocoran dalam reaktor.</p>
<p>Dalam desain seluruh sistim pengaman ini ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi, misalnyae single falure criteria, dimana kegagalan satu bagian tidak boleh mengakibatkan kegagalan bagian lain, dan multi barrier concept atau sistem pengaman berlapis. Perkembangan teknologi modern yang pesat belakangan ini, terutama dalam bidang komputer adalah sangat besar artinya dalam menjamin terpenuhinya kriteria-kriteria ini. Kegagalan dapat saja terjadi, namun dengan bantuan komputer tiap kesalahan dapat dideteksi dengan cepat dan langkah-langkah yang perlu dapat diambil sedini mungkin untuk menghindari kegagalan total.</p>
<h3>Pengalaman Buruk</h3>
<p>Kekhawatiran masyarakat terhadap PLTN bukanlah tanpa alasan, telah terjadi beberapa kecelakaan dalam sekala kecil maupun besar. Pada tanggal 28 Maret 1979, telah terjadi kecelakaan yang relatif kecil di TMI (Three Mile Island)-AS, operator tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan prosedur yang salah sehingga mengakibatkan reaktor terlalu panas dan akhirnya meleleh. Meskipun pada kecelakaan ini tidak terdapat korban jiwa, namun mempunyai arti yang sangat penting bagi industri nuklir. Sebelum kecelakaan itu, para ahli nuklir sangat yakin betul akan keamanan sebuah reaktor nuklir. Terjadinya kecelakaan ini telah membuka mata masyarakat luas dan para ahli bahwa kemungkinan terjadinya kecelakaan ternyata lebih besar daripada yang diperkirakan.</p>
<p>Kecelakaan terakhir dan terbesar terjadi pada tanggal 25-26 April 1986 di Chernobil, Uni Sovyet dahulu. Kecelakaan ini telah melibatkan secara langsung 135 ribu orang, 24.403 diantaranya dinyatakan terkena radiasi yang cukup berat, dan 29 orang menderita akibat yang fatal. Kecelakaan ini bermula dari rencana untuk mengadakan percobaan untuk mengetahui kemampuan reaktor dalam keadaan darurat. Kurangnya perencanaan matang dan belum mendapat ijin dari yang berwenang serta operator yang bertanggung jawab bukanlah seorang ahli dalam bidang nuklir, mengakibatkan reaktor tidak dapat dikontrol dengan baik.</p>
<p>Industri nuklir adalah industri yang paling banyak mencurahkan tenaga dan pikiran untuk masalah keamanan. Dari penelitian ahli, ditemukan satu titik persamaan bahwa salah satu penyebab utama dalam hampir semua kecelakaan adalah akibat faktor manusia. Hal ini mempunyai arti penting karena secara teori sebetulnya kecelakaan ini tidak semestinya terjasi. Dengan manajemen yang baik dan staf yang kompeten. Faktor ini dapat ditekan seminimal mungkin.</p>
<p>Terjadinya kecelakaan telah membawa pengaruh yang besar terutama mencakup tiga kategori yaitu: perubahan datam perusahaan (institusi), peralatan (equipment), dan cara kerja (operasional). Termasuk dalam kategori yang ketiga ini adalah faktor manusia, operator training, dan kesiap-siagaan dalam keadaan darurat (emergency preparedness).</p>
<p>Di samping faktor manusia, ditemukan pula bahwa terdapat kekurangan-kekurangan dalam desain yang dalam operasi normal tidak terlihat secara nyata, tapi dalam keadaan darurat menyebabkan situasi menjadi sukar diatasi. Setelah menyadari hal ini industri nuklir terus meningkatkan kesempurnaan desain. Selain itu dibentuk badan yang khusus bertugas mengontrol keamanan reaktor. Secara luas kecelakaan ini telah mengubah seluruh struktur, manajemen, dan operasi dari industri nuklir.</p>
<p>Sebagai contoh adalah Commonwealth Edison Company &#8211; perusahaan listrik ketiga yang terbesar di Amerika Serikat &#8211; yang 41% dari produksi listriknya dihasilkan dari reaktor nuklir telah memisahkan bagian yang bertanggung-jawab akan reaktor dengan bagian dari perusahaan lainnya. Dengan tindakan ini diharapkan bahwa perusahaan dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan efektif. Selain itu, dalam ruang pengontrol telah ditambah dengan teknologi komputer yang dilengkapi dengan layar pengontrol yang lebih canggih. Dengan demikian setiap keadaan yang tidak normal dapat diketahui dan dianalisa dengan cepat dan cermat agar dapat diambil tindakan yang diperlukan dengan segera.</p>
<p>Perubahan yang sangat penting adalah dalam program latihan (training program). Untuk menjadi operator dari sebuah reaktor nuklir kini dibutuhkan pendidikan khusus. Dalam program yang memakan waktu 3-10 tahun ini, seorang operator dilatih secara intensif di dalam maupun di luar kelas. Dengan peningkatan mutu latihan, diharapkan seorang operator dapat mengambil keputusan yang bijaksana dalam segala macam situasi darurat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/hot-issue/berita/pltn-faktor-pencemaran-lingkungan-dan-gangguan-kesehatan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

