<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Website Resmi BEM STTN-BATAN Yogyakarta</title>
	<atom:link href="http://bem.sttn-batan.ac.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bem.sttn-batan.ac.id</link>
	<description>Berita mengenai UKM, HIMA dan BEM STTN-BATAN</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 May 2012 11:33:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Bertempat dikolam susu, semua proker BEM dirancang</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/bertempat-dikolam-susu-semua-proker-bem-dirancang.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/bertempat-dikolam-susu-semua-proker-bem-dirancang.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 May 2012 02:29:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Argo Satrio</dc:creator>
				<category><![CDATA[BEM]]></category>
		<category><![CDATA[Departement Internal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=682</guid>
		<description><![CDATA[YOGYAKARTA –Jum’at malam kemarin, tepatnya tanggal 11 Mei 2012, untuk pertama kalinya Seluruh Pengurus Badan Ekseskutif Mahasiswa (BEM) STTN mengadakan rapat kerja. Agenda saat itu adalah membahas program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun periode kepenguusan kedepan. Tujuannya adalah untuk membahas, merumuskan, mengkoordinasikan dan menentukan waktu seluruh rencana kegiatan yang akan diselenggarakan BEM. Sebelum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>YOGYAKARTA –Jum’at malam kemarin, tepatnya tanggal 11 Mei 2012, untuk pertama kalinya Seluruh Pengurus Badan Ekseskutif Mahasiswa (BEM) STTN mengadakan rapat kerja. Agenda saat itu adalah membahas program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun periode kepenguusan kedepan. Tujuannya adalah untuk membahas, merumuskan, mengkoordinasikan dan menentukan waktu seluruh rencana kegiatan yang akan diselenggarakan BEM. Sebelum rapat kerja ini diadakan, sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat internal oleh setiap departemen dan divisi.</p>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/bertempat-dikolam-susu-semua-proker-bem-dirancang.html/attachment/1-2" rel="attachment wp-att-684"><img class="alignnone size-medium wp-image-684" title="1" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/11-300x238.jpg" alt="" width="300" height="238" /></a></p>
<p><em>Ketua BEM, saat mendengar masukan dari para pengurus</em></p>
<p>Rapat yang diikuti oleh segenap pengurus BEM ini, dibuka pada pukul 16.00 wib oleh Ahid Nurmanjaya , ketua Departemen Internal Kampus, sebagai penyelenggara. Kemudian dilanjutkan dengan pengantar dan perkenalan  dari ketua BEM STTN, Aulia Rahman I.F.P. Setelah itu, barulah presentasi dari masing-masing ketua departemen, untuk memperkenalkan program-program kerja yang akan mereka laksanakan, selama satu tahun kepengurusan nantinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/bertempat-dikolam-susu-semua-proker-bem-dirancang.html/attachment/sam_0151" rel="attachment wp-att-687"><img class="alignnone size-medium wp-image-687" title="SAM_0151" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/SAM_0151-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p><em>hangatnya suasana kebersamaan antar pengurus BEM dalam Raker</em></p>
<p>Secara umum, rapat kerja berlangsung dengan tertib dan lancar. Saat terdengar adzan, rapat sengaja ditunda, untuk memberi kesempatan bagi para pengurus menjalankan ibadah shalat maghib secara berjama’ah. Setelah istirahat dan makan malam, raker kemudian dilanjutkan dengan presentasi dana angggaran oleh Syamsul Fallah selaku bendahara umum BEM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat kerja malam itu sendiri, dilaksanakan di pusat jajan makanan “kolam susu” pringwulung,  Depok &#8211; Sleman. Format raker yang dibuat santai dengan duduk secara lesehan tersebut  membuat para pesera raker semakin akrab antar satu dengan lainnya. Untuk rapat kerja sesi pertama ini, sementara baru  ketua, bendum+ divisi dana usaha (danus), departemen internal kampus (inka), departemen hubungan luar kampus (hubluka) dan departemen pengembangan mahasiswa (pema) serta departemen riset dan teknogi (ristek) yang mempresentasikan prokernya. Sedangkan untuk presentasi proker departemen lainnya akan disampaikan pada raker sesi kedua yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. <strong><em>(astro)</em></strong><strong><em></em></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/bertempat-dikolam-susu-semua-proker-bem-dirancang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PUKET III : Saya ada di belakang anda !</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/puket-iii-saya-ada-di-belakang-anda.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/puket-iii-saya-ada-di-belakang-anda.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 11:35:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Argo Satrio</dc:creator>
				<category><![CDATA[BEM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=651</guid>
		<description><![CDATA[YOGYAKARTA- Bertempat di auditorium STTN-BATAN pada Jum’at 4 mei 2012 lalu, telah dilaksanakan pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasisiwa periode 2012-2013. Surat keputusan pengangkatan dibacakan langsung oleh  Aulia Rahman I.F.P (elmek 2009) sebagai KETUA BEM terpilih. Prosesi pelantikan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) ini juga dihadiri oleh PUKET III bidang kemahasiswaan Drs. Supriyono, M.Sc. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>YOGYAKARTA- Bertempat di auditorium STTN-BATAN pada Jum’at 4 mei 2012 lalu, telah dilaksanakan pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasisiwa periode 2012-2013. Surat keputusan pengangkatan dibacakan langsung oleh  Aulia Rahman I.F.P (elmek 2009) sebagai KETUA BEM terpilih. Prosesi pelantikan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) ini juga dihadiri oleh PUKET III bidang kemahasiswaan Drs. Supriyono, M.Sc. Selain itu, hadir pula Grasias Mahyun Perdana dan Riski Galura selaku ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa  dan ketua BEM periode 2011-2012, yang juga ikut ikut menandatangani surat berita acara pelantikan.</p>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/puket-iii-saya-ada-di-belakang-anda.html/attachment/556226_2838152927779_1677930943_1696045_1650063335_n" rel="attachment wp-att-654"><img class="alignnone size-medium wp-image-654" title="Puket III menandatangani berita acara pelantikan" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/556226_2838152927779_1677930943_1696045_1650063335_n-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p><em>puket III menandatangani berita acara pelantikan</em></p>
<p>Prosesi pelantikan berjalan secara tertib dan hikmat. Diawali dengan pembacaan SK pegangkatan, pembacaan sumpah jabatan, penandatanganan surat berita acara dan sambutan oleh PUKET III. Pengurus BEM yang dilantik berjumlah 30 orang, dan terbagi dalam beberapa departemen dan divisi. Untuk tahun ini, SDM BEM sendiri diambil dari 3 angkatan yaitu 2009, 2010 dan 2011 serta 3 prodi. Menurut ketua BEM terpilih, hal ini sengaja dilakukan agar BEM terdiri dari perwakilan semua kelas, sehingga aspirasi mahasiswa dapat langsung tersalur kepada pihak BEM.</p>
<p>Dalam sambutannya, Drs. Supriyono, M.Sc selaku puket III juga mengajak kepada seluruh pengurus BEM agar bekerja secara serius dan semangat. Beliau juga menitip tugas-tugas kepada setiap departeman untuk direalisasikan dalam program kerja. ‘<em>Saya ada di belakang Anda !’</em> Ujarnya.</p>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/puket-iii-saya-ada-di-belakang-anda.html/attachment/485834_357885254261268_100001193902096_954631_1471784981_n-2" rel="attachment wp-att-655"><img class="alignnone size-medium wp-image-655" title="foto bersama" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/485834_357885254261268_100001193902096_954631_1471784981_n1-300x188.jpg" alt="" width="300" height="188" /></a></p>
<p><em>foto bersama PUKET III dan Pengurus BEM 2012</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Acara ditutup oleh doa yang dibawakan oleh Julfa Muhammad Amda. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama PUKET III dan seluruh pengurus. <strong><em>(astro)</em></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/puket-iii-saya-ada-di-belakang-anda.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Apatis???</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mahasiswa-apatis.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mahasiswa-apatis.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 10:18:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin2011</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=628</guid>
		<description><![CDATA[Mahasiswa adalah agent of change (agen perubahan). Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk selalu aktif dan bersuara. Namun pada kenyataannya, hanya segelintir mahasiswa yang aktif dalam organisasi kampus ataupun kelembagaan lainnya. APATIS : ‘tidak peduli’ (bahasa Inggris, “apathy” berasal dari kata Yunani “a-pathos”, harfiah : tanpa perasaan). Maka, orang yang apatis adalah orang yang tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mahasiswa adalah agent of change (agen perubahan). Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk selalu aktif dan bersuara. Namun pada kenyataannya, hanya segelintir mahasiswa yang aktif dalam organisasi kampus ataupun kelembagaan lainnya.<br />
APATIS : ‘tidak peduli’ (bahasa Inggris, “apathy” berasal dari kata Yunani “a-pathos”, harfiah : tanpa perasaan). Maka, orang yang apatis adalah orang yang tidak peduli urusan orang lain, tidak peduli lingkungan dan apa yang terjadi disekitarnya. Sikap apatis, hopeless, putus asa, putus harapan, adalah bagian yang wajar dari diri kita sebagai manusia, tidak ada yang salah, normal saja. Tetapi apabila terus menerus memelihara sikap tersebut adalah salah besar.<br />
Mungkin kita semua sering mendengar jargon klasik “Janganlah bermimpi terlalu tinggi, kalau tidak tercapai nanti jatuhnya sakit. Jangan panjat pohon tinggi-tinggi, nanti kalau jatuh lebih sakit.” Yeah..that’s right. Tetapi, kalau tidak bermimpi sama sekali, ya tidak ada tujuan yang tercapai. Yasudah tidak usah sekolah, kan sudah ada yang lulus sekolah. Tidak usah kuliah, kan sarjana sudah banyak. Mengikuti ujian sekolah resikonya jelas ada dua, yaitu lulus dan tidak lulus. Ada harapan di sana. Tetapi kalau tidak ikut ujian sekolah, resikonya sudah jelas cuma satu : tidak lulus sekolah.</p>
<p>Banyak alasan mengapa mahasiswa menjadi apatis, pertama hedonisme (gaya hidup berhura-hura yang hanya mementingkan kesenangan dan kenikmatan duniawi) secara perlahan merasuki kaum muda-mudi, tak terkecuali mahasiswa. Mahasiswa kini tak bisa lagi secara universal disebut kaum intelektual atau pembawa perubahan. Hedonisme telah merubah banyak diantara mereka dari kutu buku menjadi pencinta club malam, narkoba atau miras. Pergeseran perilaku ini tak bisa dilepaskan dari pengaruh arus globalisasi sehingga cenderung sangat sulit dibendung.</p>
<p>Organisasi seharusnya mampu memberikan kesibukan kepada mereka sehingga tak ada waktu untuk terjebak pada perilaku menyimpang ini. Gelarlah kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial seperti baksos atau kegiatan yang kompetitif seperti lomba menulis dan sebagainya. Buatlah kegiatan yang tak dapat diperoleh di bangku kuliah agar mengacu mahasiswa untuk berpikir kreatif, inovatif, dan cerdas. Kegiatan-kegiatan tersebut nantinya tidak hanya akan bermanfaat bagi diri mahasiswa sendiri, tapi juga bagi lingkungan di sekitarnya.</p>
<p>Kedua, munculnya tanggapan miris di kalangan mahasiswa sendiri bahwa organisasi menghambat prestasi akademik. Banyak yang enggan berorganisasi lantaran melihat rekannya yang berorganisasi mengalami penurunan dalam prestasi akademik, sehingga muncul anggapan bahwa organisasi menghambat mahasiswa dalam menyelesaikan studinya. Padahal, sejumlah organisasi kemahasiswaan telah menetapkan indeks prestasi akademik tertentu atau jumlah SKS yang harus dilulusi sebagai prasyarat menjadi pengurus. Ini yang perlu ditegakkan lagi.</p>
<p>Ketiga, ada persepsi publik yang terbangun saat ini bahwa pengurus lembaga kemahasiswaan hanya memiliki bakat demonstrasi. Image ini muncul dari sejumlah pemberitaan media massa bahwa umumnya aksi demonstrasi menyusahkan masyarakat misalnya pemblokiran jalan dan sebagainya. Apalagi jika demonstrasi yang digelar berakhir bentrok.</p>
<p>Seharusnya kita tetap optimis, tetap penuh harapan, suatu saat akan ada perubahan ke arah yang lebih baik. Memang betul, kenyataan belum tentu sesuai harapan.Tapi yang pasti kalau kita terus menerus putus asa, apatis, keadaan tidak akan berubah menjadi lebih baik.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mahasiswa-apatis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inilah POSTER 2011</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/inilah-poster-2011.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/inilah-poster-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 09:47:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin2011</dc:creator>
				<category><![CDATA[BEM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=626</guid>
		<description><![CDATA[Tak kenal maka ? kenalan!! Itulah kata yang tepat diutarakan untuk orang yang belum saling mengenal agar lebih tahu satu sama lain. Pun sama hal nya dengan seorang mahasiswa baru ketika akan memasuki ‘dunia’ baru, yaitu dunia perkuliahan yang secara garis besar sangatlah berbeda dengan masa-masa  ketika mereka masih berada di bangku  sekolah. Sehingga mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tak kenal maka ? kenalan!! Itulah kata yang tepat diutarakan untuk orang yang belum saling mengenal agar lebih tahu satu sama lain. Pun sama hal nya dengan seorang mahasiswa baru ketika akan memasuki ‘dunia’ baru, yaitu dunia perkuliahan yang secara garis besar sangatlah berbeda dengan masa-masa  ketika mereka masih berada di bangku  sekolah. Sehingga mereka harus mengenal dan beradaptasi dengan lingkungan yang baru serta menentukan sikap agar dapat mengikuti  aturan-aturan yang berlaku dilingkungan barunya.</p>
<p>Masa untuk beradaptasi dilingkungan kampus sering disebut sebagai masa orientasi. Masa orientasi ini biasa dilakukan diawal masuk tahun ajaran baru untuk mahasiswa baru. Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir – Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN-BATAN) masa orientasi mahasiswa disebut dengan Pekan Orientasi Studi Terpadu atau disingkat menjadi POSTER. Serangkaian kegiatan Poster adalah mulai dari PraPoster, Poster dan  Makrab Poster. Yang dimaksut dengan Pekan Orientasi Studi Terpadu adalah waktu yang diberikan kepada mahasiswa baru untuk beradaptasi/menyesuaikan diri dengan pendekatan pembelajaran yang mengutamakan proses agar mahasiswa baru dapat mengetahui konsep-konsep tentang perkuliahan yang akan dijalani dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan STTN-BATAN. POSTER 2011 ini mengusung tema :<br />
”MENUMBUHKAN KEBEBASAN BERPIKIR KREATIF DAN BERDISIPLIN DALAM MENGEMBANGAKAN IPTEK NUKLIR DENGAN MENJUNJUNG TINGGI  TOTALITAS DAN LOYALITAS YANG BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA”.</p>
<p>Kegiatan Pra Poster dan Poster telah terlaksana pada tanggal 7 September dan 15,16,17 September 2011 yang lalu. Banyak sekali kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Poster 2011, mulai dari pemberian tugas-tugas baik kelompok maupun individu yang bertujuan agar mahasiswa baru bisa berfikir kreatif dan inovatif dalam mengenbangkan iptek nuklir dan juga agar mereka terbiasa dengan tugas yang akan mereka dapatkan selama proses kuliah berlangsung , Ceramah-ceramah umum yang diberikan dari pihak STTN-BATAN maupun dari Guskamtib PTAPB yang bertujuan agar mahasiswa mengetahui sisitem birokrasi di lingkungan kampus dan juga paham dengan aturan-aturan yang berlaku baik itu di dalam kampus maupun di lingkup PTAPB Yogyakarta.<br />
Alhamdulillah, banyak kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Panitia Poster 2011 yang dengan gigih, semangat,ke ikhlasan dan komitmennya sehingga kegiatan Poster berlangsung dengan lancar tanpa suatu halangan yang berarti. Semoga semua apa yang telah dilakukan menjadi tambahan catatan amal kebaikan. <em>Amin</em>..</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/bem/inilah-poster-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Proteksi Reaktor</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 04:14:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fadela</dc:creator>
				<category><![CDATA[KENUKLIRAN]]></category>
		<category><![CDATA[proteksi]]></category>
		<category><![CDATA[proteksi reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[reactor]]></category>
		<category><![CDATA[reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem]]></category>
		<category><![CDATA[sistem proteksi]]></category>
		<category><![CDATA[sistem proteksi reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[sistem reaktor]]></category>
		<category><![CDATA[system]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=564</guid>
		<description><![CDATA[Sistem keselamatan yang dipergunakan pada Reaktor Kartini berdasar pada prinsip defense in depth yaitu: Lapisan pertahanan dasar Lapisan pencegahan gangguan Lapisan pembatasan akibat gangguan Lapisan Pertahanan Dasar Lapisan pertahanan dasar menggunakan sistem kendali daya untuk mengatasi gangguan-gangguan transient dan sistem catu otomatis air pendingin primer untuk mengatasi kehilangan air pendingin primer. Informasi daya diperoleh dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>Sistem keselamatan yang dipergunakan pada Reaktor Kartini berdasar pada prinsip <em>defense in depth </em>yaitu:</p>
<ol>
<li>Lapisan pertahanan dasar</li>
<li>Lapisan pencegahan gangguan</li>
<li>Lapisan pembatasan akibat gangguan<span id="more-564"></span></li>
</ol>
<p><strong>Lapisan Pertahanan Dasar</strong></p>
<p>Lapisan pertahanan dasar menggunakan sistem kendali daya untuk mengatasi gangguan-gangguan <em>transient</em> dan sistem catu otomatis air pendingin primer untuk mengatasi kehilangan air pendingin primer. Informasi daya diperoleh dari besaran fluks netron rata-rata yang berbanding lurus dengan daya. Fluks netron rata-rata diukur dengan detektor CIC.</p>
<p>Operasi reaktor dapat dikendalikan oleh operator secara manual atau otomatis. Pengendalian daya otomatis berbasis komputer mempunyai pengaman berupa <strong><em>watch-dog timer</em> </strong>dari komputer yang dihubungkan dengan trip reaktor serta pengendalian manual dari sistem <em>hardwired</em> yang secara otomatis berfungsi jika terjadi trip.</p>
<p>Air pendingin primer dimonitor melalui tinggi permukaan air tangki reaktor dan dicatu secara otomatis jika tinggi permukaannya telah mencapai batas minimum yang ditentukan.</p>
<p><strong>Lapisan Pencegahan Gangguan</strong></p>
<p>Lapisan ini fungsinya adalah membuat reaktor mati <em>(scram) </em>apabila sistem proteksi reaktor diaktuasi oleh sinyal trip, yaitu:</p>
<ol>
<li>Tegangan tinggi (HV) dari detektor FC berubah  ± 10% dari tegangan   operasinya (± 525V)</li>
<li>Pada saat star-up sumber neutron berada diluar teras (level 1)</li>
<li>% daya logaritmis menunjukkan 110%</li>
<li>Periode menunjukkan &lt; 7 detik.</li>
</ol>
<p>Monitor daya dari aras <em>(level)</em> sumber netron hingga operasi daya dilakukan oleh dua unit kanal daya log  yang masing-masing terdiri dari detektor Fission Chamber (FC) serta sistem pencacah dan sistem <em>Campbell</em>, keduanya buatan General Atomic. Kedua kanal daya log tersebut adalah NLW-2 yang menggunakan rangkaian analog dan NM1000 yang menggunakan  <em>software</em> dengan basis mikroprosesor Z-80.</p>
<p>Pada sistem NLW2 semua sinyal trip dibangkitkan secara <em>hardware</em>. Selain keandalan <em>hardwire system</em>, NLW2 telah terbukti andal selama operasi reaktor hingga saat ini. Dengan pertimbangan tersebut, maka sistem NLW2 dipergunakan sebagai salah satu bagian dari sistem proteksi reaktor.</p>
<p>NP1000 kanal daya linier yang menggunakan detektor CIC yang menggunakan hardwire untuk membangkitkan sinyal trip. NP1000 ini dipergunakan juga sebagai bagian dari sistem proteksi reaktor.</p>
<p>Slave computer dipergunakan untuk akuisisi <em>safety related parameter</em>, oleh karena itu keberadaannya selama operasi perlu dimonitor dan dihubungkan dengan sistem trip.</p>
<p>Selain sinyal trip yang mampu mengaktuasi scram secara otomatis, sistem proteksi reaktor dilengkapi juga dengan sistem yang bekerja secara manual. Pada sistem manual tersebut aktuasi scram dilakukan oleh operator.</p>
<p><strong>Lapisan Pembatasan Akibat Gangguan</strong></p>
<p>Cara penanggulangan akibat gangguan kesetimbangan bahang <em>(heat)</em>, baik berupa gangguan <em>transient</em> maupun kehilangan air pendingin perlu dipersiapkan.</p>
<p>Gangguan transient dapat dibatasi oleh sifat bahan bakar reaktor tipe TRIGA yang memiliki reaktivitas negatip cukup besar, oleh karena sifat tersebut maka daya reaktor akan turun dengan sendirinya jika terjadi gangguan transient. Gangguan transient ini misalnya akibat batang kendali naik secara tidak terkendali dan sistem proteksi reaktor tidak berfungsi.</p>
<p>Kehilangan air pendingin terjadi jika ada kebocoran di kalang primer. Andai sistem proteksi reaktor tidak berfungsi, maka tinggi air tangki reaktor turun dan kemudian berhenti pada ketinggian lubang <em>anti-syphon</em> di bagian keluaran pipa pendingin primer (keluaran air pendingin dari tangki reaktor).</p>
<p><strong>Scram</strong></p>
<p>Pada prinsipnya sistem scram reaktor bekerja untuk memutus arus elektromagnet pemegang batang kendali. Batas setiap parameter yang telah ditentukan sebagai batas keselamatan, harus dipergunakan untuk mengaktuasi pemutusan arus tersebut.</p>
<p>Manual scram</p>
<p>Tombol manual scram bila ditekan akan mengakibatkan terputusnya arus ketiga pemegang batang kendali. Manual scram ini dapat dilakukan bersama-sama untuk ketiga batang kendali atau dapat pula dilakukan satu per satu.</p>
<p>Trip</p>
<p>Rangkaian trip dipergunakan untuk memonitor suatu besaran yang dibatasi dan akan mengubah status trip apabila besaran yang dimonitor berada diluar batas-batas yang telah ditentukan. Batas-batas untuk trip Reaktor Kartini adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Trip <em>Watch-Dog</em></li>
</ul>
<p>Terdapat pada komputer pembantu untuk akuisisi parameter keselamatan. <em>Watch-Dog</em> aktif jika eksekusi program komputer terhenti.</p>
<ul>
<li>Trip Catu Daya Tegangan Tinggi CIC</li>
</ul>
<p>Memonitor jika terjadi kegagalan tegangan tinggi yang digunakan untuk mencatu detektor CIC.</p>
<ul>
<li>Trip daya maksimum</li>
</ul>
<p>Untuk memonitor jika daya reaktor mencapai 110%</p>
<ul>
<li>Trip Catu Daya Tegangan Tinggi FC</li>
</ul>
<p>Untuk memonitor jika terjadi kegagalan tegangan tinggi yang digunakan untuk mencatu detektor FC</p>
<ul>
<li>Trip periode</li>
</ul>
<p>Terjadi trip bila periode kurang dari 7 detik</p>
<ul>
<li>Trip aras sumber</li>
</ul>
<p>Untuk memonitor apakah sumber netron sudah berada pada tempatnya. Trip terjadi bila sumber netron tidak berada pada tempatnya atau bila pulsa dari pre-amp. kurang dari 4 pulsa/detik.</p>
<ul>
<li>Trip aras atas</li>
</ul>
<p>Trip bekerja bila daya reaktor menunjukkan 110%</p>
<ul>
<li>Trip manual</li>
</ul>
<div>Penekanan tombol SCRAM, pemutaran KUNCI OPERASI dan monitoring catu daya 12 Volt jika terjadi hubung singkat dengan ground. Sinyal RESET  untuk mulai menjalankan reaktor.</div>
<div>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html/attachment/graphic2-2" rel="attachment wp-att-573"><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-573" title="Graphic2" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2011/12/Graphic21-150x150.jpg" alt="" width="243" height="243" /></a></p>
</div>
<p align="center"> G<strong>ambar 1. Diagram logika sistem trip reaktor Kartini</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sistem Saling Kunci <em>(interlock)</em></p>
<p>Sistem interlok akan menyebabkan reaktor selalu berada dalam keadaan <em>scram</em> atau batang kendali tidak dapat dinaikkan apabila kondisi-kondisi yang dikendalikan oleh sistem ini tidak dipenuhi.</p>
<p>Interlok Kunci Daya Magnet</p>
<p>Batang kendali hanya dapat dinaikkan apabila kunci daya magnet dimasukkan ke lubang kunci dan berada di posisi ON. Selama kunci tidak berada pada tempatnya, tombol-tombol UP/DOWN tidak dapat difungsikan sehingga reaktor selalu berada dalam keadaan aman.</p>
<p>Interlok Sumber</p>
<p>Untuk mengoperasikan reaktor, sumber neutron luar harus berada di dalam teras reaktor. Apabila pada saat reaktor tidak dioperasikan dan sumber ini berada di luar teras, tingkat fluks neutron/daya reaktor akan amat rendah. NM-1000 mendeteksi hal ini dan memberikan sinyal interlok sumber (<em>Rod Withdrawal Prohibit</em>, RWP) kepada rangkaian <em>scram</em> sehingga reaktor tidak dapat dioperasikan. Hal ini akan mencegah kenaikan daya reaktor yang tak terkendali, karena jika reaktor ternyata sudah   dimulai-jalankan (<em>startup</em>) walaupun sumber neutron masih berada di luar teras, maka berarti jumlah neutron awal sudah terlampau tinggi, yang menunjukkan bahwa reaktivitas lebih reaktor terlalu tinggi. Hal lain adalah dengan mengingat bahwa di dalam teras reaktor akan selalu terdapat sejumlah neutron yang berasal dari peluruhan inti hasil fisi. Apabila detektor neutron tidak dapat mendeteksi neutron-neutron tersebut maka berarti ia mengalami kerusakan/kegagalan.</p>
<p>Interlok Gerakan Naik Batang Kendali</p>
<p>Jika dua atau lebih tombol UP ditekan secara bersama-sama, batang-batang kendali akan tetap diam pada posisi mereka semula. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kenaikan daya yang terlampau cepat, yang akan menyebabkan <em>scram</em> terjadi.</p>
<p><a href="http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html/attachment/graphic1" rel="attachment wp-att-569"><img class="aligncenter size-medium wp-image-569" title="Graphic1" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2011/12/Graphic1-300x204.jpg" alt="" width="300" height="204" /></a></p>
<p>Sumber : Materi Kuliah Keselamatan Reaktor STTN-BATAN Yogyakrta</p>
<p align="center">
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/sistem-proteksi-reaktor.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU NO 10 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGANUKLIRAN</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/uu-no-10-tahun-1997-tentang-ketenaganukliran.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/uu-no-10-tahun-1997-tentang-ketenaganukliran.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2011 21:50:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[KENUKLIRAN]]></category>
		<category><![CDATA[ketenaganukliran]]></category>
		<category><![CDATA[undang]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang ketenganukliran]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang tenaganukliran]]></category>
		<category><![CDATA[UU No 10 tahun 1997]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=551</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGANUKLIRAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang pemanfaatannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</h3>
<h3 style="text-align: center;">NOMOR 10 TAHUN 1997</h3>
<p style="text-align: center;" align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: small;"><strong>TENTANG</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: small;"><strong>KETENAGANUKLIRAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<span id="more-551"></span></strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Menimbang :</strong></span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang pemanfaatannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa demi keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan secara tepat dan hati-hati serta ditujukan untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenaganukliran;</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Mengingat :</strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Dengan Persetujuan</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>M E M U T U S K A N :</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGANUKLIRAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB I</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 1</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :</span></p>
<ol type="1" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Ketenaganukliran</strong> adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir<em>.</em></span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Tenaga nuklir</strong> adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Radiasi pengion </strong>adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pemanfaatan</strong> adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Bahan nuklir</strong> adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Bahan galian nuklir</strong> adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Bahan bakar nuklir</strong> adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Limbah radioaktif</strong> adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Zat radioaktif</strong> adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pengelolaan limbah radioaktif</strong> adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Radioisotop</strong> adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Instalasi nuklir</strong> adalah :</span></li>
</ol>
<blockquote>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">reaktor nuklir;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.</span></li>
</ol>
</blockquote>
<ol type="1" start="13">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Reaktor nuklir</strong> adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Dekomisioning</strong> adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Kecelakaan nuklir</strong> adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Kerugian nuklir</strong> adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian, cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pengusaha instalasi nuklir</strong> adalah orang perseorangan atau badan hukum<strong> </strong>yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pihak ketiga</strong> adalah orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha instalasi nuklir.</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 2</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) <strong>Bahan nuklir</strong> terdiri atas :</span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahan galian nuklir,</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahan bakar nuklir, dan</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">bahan bakar nuklir bekas.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB II </strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KELEMBAGAAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 3</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir, produksi bahan baku untuk pembuatan dan produksi bahan bakar nuklir, produksi radioisotop untuk keperluan penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan limbah radioaktif.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 4</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pemerintah membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 5</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 6</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 7</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB III</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 8</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penelitian dan pengembangan tenaga nuklir harus diselenggarakan dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir untuk keselamatan, keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan rakyat.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan terutama oleh dan menjadi tanggung jawab Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Penelitian dan pengembangan mengenai keselamatan nuklir perlu diperhatikan untuk mengurangi dampak negatif pemanfaatan tenaga nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(4) Dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan instansi dan badan lain.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB IV</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENGUSAHAAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 9</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 10</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 11</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta. </span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 12</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Produksi radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Produksi radioisotop komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 13</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta. </span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(4) Pembangunan reaktor nuklir komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB V</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENGAWASAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 14</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 15</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk :</span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 16</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 17</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 18</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 19</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 20</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 21</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Badan Pengawas melakukan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB VI</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 22</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 23</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 24</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi wajib menyimpan sementara limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 25</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 26</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Besar biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 27</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengangkutan dan penyimpanan limbah radioaktif wajib memperhati-kan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB VII</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 28</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi dalam instalasi nuklir tersebut.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 29</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, yang bertanggung jawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga adalah pengusaha instalasi nuklir pengirim.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pengusaha instalasi nuklir pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 30</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Apabila pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha instalasi nuklir dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian kerugian nuklir yang disebabkan oleh tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir tersebut, pengusaha tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pertanggungjawaban tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah pertanggung-jawabannya.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 31</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut harus bertanggung jawab atas setiap kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap instalasi nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 32</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengusaha instalasi nuklir tidak bertanggung jawab terhadap kerugian nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi karena akibat langsung dari pertikaian atau konflik bersenjata internasional atau non-internasional atau bencana alam dengan tingkat yang luar biasa yang melampui batas rancangan persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 33</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Apabila pengusaha instalasi nuklir setelah melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membuktikan bahwa pihak ketiga yang menderita kerugian nuklir disebabkan oleh kesengajaan penderita sendiri, pengusaha tersebut dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk membayar seluruh atau sebagian kerugian yang diderita.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk menuntut kembali ganti rugi yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang melakukan kesengajaan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 34</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir paling banyak Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Jumlah pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk pembayaran kerugian nuklir, tidak termasuk bunga dan biaya perkara.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(4) Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 35</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib mempertanggungkan pertanggung-jawabannya sebesar jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut wajib mempertanggungkan pertanggungjawabannya untuk setiap instalasi yang dikelolanya.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 36</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Apabila jumlah pertanggungan berkurang karena telah digunakan untuk membayar kerugian nuklir, pengusaha instalasi nuklir wajib menjaga agar jumlah pertanggungan tetap sesuai dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Apabila perjanjian pertanggungan telah berakhir atau batal karena suatu sebab lain, pengusaha instalasi nuklir tersebut wajib segera memperbaharui perjanjian pertanggungannya.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir belum memperbaharui perjanjian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan terjadi kecelakaan nuklir, pengusaha tersebut tetap bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 37</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Ketentuan tentang pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 38</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi nuklir yang disebabkan kecelakaan nuklir wajib melakukan pembayaran ganti rugi paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan pernyataan adanya kecelakaan nuklir oleh Badan Pengawas.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan nuklir.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 39</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Hak menuntut ganti rugi akibat kecelakaan nuklir kadaluwarsa apabila tidak diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diterbitkan pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Apabila kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir melibatkan bahan nuklir yang dicuri, hilang, atau ditelantarkan, maka jangka waktu untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat terjadinya kecelakaan nuklir dengan ketentuan jangka waktu itu tidak boleh melebihi 40 (empat puluh) tahun terhitung sejak bahan nuklir dicuri, hilang, atau ditelantarkan.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah penderita mengetahui atau patut mengetahui kerugian nuklir yang diderita dan pengusaha instalasi nuklir yang bertanggung jawab dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 40</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai berikut : </span></p>
<ol type="a" start="1">
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau</span></li>
<li><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas di luar wilayah negara Republik Indonesia.</span></li>
</ol>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB VIII</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN PIDANA</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 41</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa membangun, mengoperasikan, atau melakukan dekomisioning reaktor nuklir tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Barang siapa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 42</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 43</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 44</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(2) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB IX</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN PERALIHAN</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 45</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan tenaga atom tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 46</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain tetap melakukan fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang ini.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>BAB X</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 47</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom dinyatakan tidak berlaku lagi.</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>Pasal 48</strong></span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</span></p>
<div align="right">
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Disahkan di J a k a r t a</span><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">pada tanggal 10 April 1997</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, </span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">-ttd-</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">S O E H A R T O</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">  Diundangkan di J a k a r t a</span><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">  pada tanggal 10 April 1997</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">  MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">REPUBLIK INDONESIA,</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">-ttd-</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">M O E R D I O N O</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;"><strong>  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 23</strong></span></p>
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Salinan sesuai dengan aslinya</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">SEKRETARIAT KABINET RI</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Kepala Biro Hukum dan</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Perundang-undangan</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">-ttd-</span></p>
<p align="center"><span style="font-family: Arial; font-size: x-small;">Lambock V. Nahattands</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<hr width="95%" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/kenukliran/uu-no-10-tahun-1997-tentang-ketenaganukliran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>OLED</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/elins/oled.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/elins/oled.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2011 21:15:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[ELINS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=450</guid>
		<description><![CDATA[OLED Dilansir melalui EFY Times, Senin (18/5/2009), Panasonic dan Sumitomo Chemical dikabarkan sedang bekerja sama untuk memproduksi layar TV OLED berukuran 40 inci. layar tersebut akan mulai diproduksi pada tahun 2010 dan diharapkan akan menghasilkan layar TV dengan harga yang cukup murah. Tidak hanya itu, layar OLED besutan Panasonic ini juga dikabarkan cukup hemat energi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>OLED<br />
Dilansir melalui EFY Times, Senin (18/5/2009), Panasonic dan Sumitomo Chemical dikabarkan sedang bekerja sama untuk memproduksi layar TV OLED berukuran 40 inci. layar tersebut akan mulai diproduksi pada tahun 2010 dan diharapkan akan menghasilkan layar TV dengan harga yang cukup murah. Tidak hanya itu, layar OLED besutan Panasonic ini juga dikabarkan cukup hemat energi, hanya mengonsumsi tenaga sekira 40 watt dan dapat dipasarkan pada tahun 2015. Tetapi pada bulan April-Juni 2010, riset Display Search.Ltd menemukan, televisi OLED meraih pertumbuhan volume penjualan global terendah dibandingkan para pesaingnya pada kuartal kedua. Oleh karena itu, kita harus mengetahui apa itu OLED?<span id="more-450"></span><br />
OLED adalah Dioda cahaya (LED) dimana lapisan electroluminescent yang dipancarkan adalah film dari senyawa organik yang memancarkan cahaya sebagai respons terhadap arus listrik. Lapisan semikonduktor organik ini terletak di antara dua elektroda. Umumnya, salah satu dari elektroda adalah transparan.<br />
OLED digunakan dalam sumber cahaya untuk penerangan ruang umum dan di area elemen pemancar cahaya yang besar. Karena pengembangan bentuknya relatif awal, biasanya memancarkan cahaya per satuan luas yang kurang dari sumber anorganik berbasis LED dan fungsi layar OLED tanpa backlight. Dengan demikian, dapat menampilkan gambar yang lebih tajam dan bentuk yang lebih tipis dan ringan daripada LCD. Sehingga, dalam kondisi cahaya rendah seperti kamar gelap, layar OLED dapat mencapai rasio kontras yang lebih tinggi dari layar LCD baik menggunakan lampu fluorescent katoda dingin atau yang baru dikembangkan LED backlight .<br />
Ada dua macam OLED, yaitu berdasarkan molekul kecil dan penggunaan polimer. Penambahan ion mobile untuk sebuah OLED menciptakan Light-emitting Elektrokimia Cell (LEC) yang memiliki sedikit berbeda mode operasi.</p>
<p>Prinsip kerja<br />
Sebuah OLED terdiri dari lapisan bahan organik yang terletak di antara dua elektroda, yaitu anoda dan katoda, semua diletakkan di atas substrat. Molekul-molekul organik elektrik konduktif sebagai hasil dari delokalisasi dari elektron pi disebabkan oleh konjugasi atas semua atau bagian dari molekul. Bahan-bahan ini memiliki tingkat konduktivitas mulai dari isolator ke konduktor, dan karena itu dianggap semikonduktor organik. Orbital molekul kosong tertinggi dan terendah ( HOMO dan LUMO ) dari semikonduktor organik analog dengan valensi dan konduksi dari semikonduktor anorganik.<br />
Awalnya, polimer OLED yang paling dasar terdiri dari lapisan organik tunggal. Salah satu contoh adalah perangkat pemancar cahaya pertama kali yang disintesis oleh JH Burroughes et al., yang melibatkan satu lapisan poli (phenylene vinylene) . Namun lapisan-lapisan OLED dapat dibuat dengan dua atau lebih lapisan yang dapat meningkatkan efisiensi perangkat. Seperti halnya sifat konduktif, bahan yang berbeda dapat dipilih untuk membantu injeksi yang dikenakan elektroda dengan menyediakan profil elektronik yang lebih atau memblokir perubahaan injeksi dari elektroda yang berlawanan dan terbuang. OLED yang terbaru, banyak menggabungkan struktur bilayer sederhana terdiri dari lapisan konduktif dan lapisan pemancar.<br />
Selama operasi, tegangan diterapkan di seluruh OLED sehingga anoda positif dapat merespect katoda. Saat elektron mengalir melalui perangkat dari katoda ke anoda, seperti elektron yang disuntikkan ke dalam LUMO dari lapisan organik pada katoda dan ditarik dari HOMO di anoda. Proses terakhir ini dapat digambarkan sebagai injeksi lubang elektron ke HOMO itu. Kekuatan elektrostatik membawa elektron dan lubang ke sisi yang lain dan bergabung kembali membentuk exciton , keadaan terikat elektron dan lubang. Hal ini terjadi di dekat lapisan pemancar, karena dalam lubang semikonduktor organik umumnya lebih berpindah daripada elektron. Peluruhan hasil keadaan tereksitasi dalam relaksasi tingkat energi elektron, disertai dengan emisi radiasi yang frekuensi di dalam daerah tampak. Frekuensi radiasi ini tergantung pada celah pita material, dalam hal ini perbedaan energi antara HOMO dan LUMO.<br />
Elektron dan lubang yang fermion dengan setengah integer spin , exciton mungkin dalam keadaan singlet atau keadaan triplet tergantung pada bagaimana spin dari elektron dan lubang yang telah digabungkan. Tiga excitons triplet akan dibentuk untuk setiap exciton singlet. Peluruhan dari triplet (phosphorescence) adalah spin terlarang untuk meningkatkan skala waktu transisi dan membatasi efisiensi internal perangkat fluorescent. Phosphorescence OLED menggunakan interaksi spin-orbit untuk memfasilitasi antar sistem persimpangan antara singlet dan triplet, sehingga memperoleh emisi dari kedua singlet dan triplet dan meningkatkan efisiensi internal.<br />
Indium Timah Oksida (ITO) umumnya digunakan sebagai bahan anoda. Hal ini, transparan untuk cahaya tampak dan memiliki fungsi kerja tinggi yang mempromosikan injeksi lubang ke tingkat HOMO dari lapisan organik. Lapisan konduktif dapat terdiri dari PEDOT (PSS) sebagai tingkat HOMO yang umumnya terletak di antara fungsi kerja ITO dan HOMO. Polimer umumnya digunakan berfungsi mengurangi hambatan energi untuk injeksi lubang. Logam seperti barium dan kalsium sering digunakan untuk katoda karena mereka memiliki rendah fungsi kerja tinggi yang mempromosikan injeksi elektron ke dalam LUMO dari lapisan organik. Logam tersebut reaktif, sehingga membutuhkan capping layer dari aluminium untuk menghindari degradasi.<br />
Perangkat carrier tunggal biasanya digunakan untuk mempelajari kinetika dan mekanisme transportasi yang bertanggung jawab atas bahan organik dan dapat berguna ketika mencoba untuk mempelajari proses transfer energy. Aliran yang melalui perangkat terdiri dari satu jenis pembawa muatan, baik elektron atau lubang, penggabungan tidak terjadi dan tidak ada cahaya yang dipancarkan. Sebagai contoh electron hanya bisa diperoleh dengan mengganti ITO dengan fungsi kerja logam yang lebih rendah yang dapat meningkatkan hambatan energi injeksi lubang. Demikian pula, lubang hanya dapat dibuat dengan menggunakan katoda yang terdiri dari aluminium yang dapat mengakibatkan hambatan energy yang terlalu besar untuk efisien injeksi elektron.<br />
Tampilan OLED bisa menggunakan skema pengalamatan passive-matrix atau aktif-matriks. Active-matrix OLED ( AMOLED ) meminta film transistor backplane yang tipis untuk beralih setiap piksel dan atau menonaktifkannya, dan bisa membuat resolusi yang lebih tinggi dan menampilkan ukuran yang mungkin lebih besar.<br />
Skema dari OLED lapis rangkap:<br />
1. Katoda (-)<br />
2. Memancarkan Layer<br />
3. Emisi radiasi<br />
4. Konduktif Layer<br />
5. Anoda (+)</p>
<p>Sebuah perangkat OLED hijau</p>
<p>Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Organic_LED</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/elins/oled.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Itu Hosting?</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 May 2011 14:54:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fadela</dc:creator>
				<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Domain]]></category>
		<category><![CDATA[hosting]]></category>
		<category><![CDATA[Pengertian Hosting]]></category>
		<category><![CDATA[server]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=459</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian hosting Web hosting adalah sebuah layanan yang menyediakan ruang bagi pelanggan untuk menampilkan situs web mereka pada server komputer yang terhubung ke Internet selama 24 jam, 7 hari seminggu selama setahun (tergantung kontrak). dikutip dari wikipedia: Hosting adalah jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengertian hosting<br />
<a rel="attachment wp-att-460" href="http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html/attachment/hosting"><img class="size-full wp-image-460 alignleft" title="hosting" src="http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2011/05/hosting.jpg" alt="Pengertian Hosting" width="227" height="222" /></a>Web hosting adalah sebuah layanan yang menyediakan ruang bagi pelanggan untuk menampilkan situs web mereka pada server komputer yang terhubung ke Internet selama 24 jam, 7 hari seminggu selama setahun (tergantung kontrak).  dikutip dari wikipedia: Hosting adalah jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS. Server hosting terdiri dari gabungan server-server atau sebuah server yang terhubung dengan jaringan internet berkecepatan tinggi.  Setiap server di Internet memiliki numerik yang unik IP (Internet Protocol) address. IP addres ini untk membedakan antara satu hosting dengan hosting lainnya serta lokasi server itu di tempatkan.</p>
<p>Ketika Anda menyewa hosting berarti, Anda menyiapkan sebuah rumah di Internet. Nah…rumah anda inilah yang disebut dengan domain. Nantinya <a href="http://thehostingmurah.com/domain-murah.html" target="_blank">domain</a> ini akan diarahkan (pointing) ke IP web hosting yg telah disewa.  Kalo gampanganya hosting ini adalah sebuah rumah / kantor pada dunia nyata yg hendak anda sewa, sementara domain merupakan alamat dari rumah / kantor tersebut. Jika tidak ada domain / alamat maka, kemungkinan tukang POs Indonesia akan kesulitan mengantar paket surat ke rumah anda.</p>
<p>Hosting ini terbagi kedalam beberapa bagian <a title="hosting murah" href="http://thehostingmurah.com" target="_blank"> Shared hosting</a> adalah layanan hosting di mana sebuah sebuah server digunakan bersama-sama dengan pengguna lain. Jadi dalam sebuah shared hosting ini bisa terdiri dari ratusan hingga ribuan pengguna. Akun ini memberikan password dan username yang berbeda antara satu akun dengan akun lainnya. Keuntungan shared hosting adalah harganya yang murah, namun kerugiannya adalah tingkat privasi dan performa yang tidak sebaik hosting dedicated.  Dedicated Server adalah layanan hosting dengan menggunakan hosting secara keseluruhan. Satu klien memiliki satu server secara tersendiri. Sehingga performanya jauh lebih baik dibanding dengan shared hosting yg di gunakan secara massa. Hanya saja harganya sangat mahal dibanding dengan shared hosting yg tergolong murah.  So….jika ada ingin memulai memiliki website gunakan saja shared hosting murah kami. <img src='http://bem.sttn-batan.ac.id/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' />   Virtual Private Server adalah layanan hosting yang memungkinnya klien memiliki server sendiri layaknya Dedicated Server.</p>
<p>Perbedaaannya adalah pada sebuah server dapat terdiri dari beberapa VPS denga OS virtual. Klien dapat melakukan reboot pada VPS tanpa me reboot server utama. Harganya masih lebih mahal dari Shared Hosting namun lebih murah dari Dedicated.  Colocation Server adalah layanan penyewaan tempat untuk meletakkan server yang dipergunakan untuk hosting.Semisal anda memiliki komputer sendiri dan ingin di online kan (Server disediakan oleh pelanggan), maka klien membawa komputer server tersebut ke penyedia jasa Colocation Server. Nantinya server anda ini akan diletakkan di data center.  hemm….cukup sekian dulu ya tutorial hosting hari ini….lain kali akan kita bahas hal-hal menarik seputar hosting dan domain.  jangan lupa bookmark situs ini…</p>
<p>Sumber :<a rel="nofollow" href="http://www.tutorial.thehostingmurah.com/" target="_blank">www.tutorial.thehostingmurah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/internet/apa-itu-hosting.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lembar Evaluasi</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/uncategorized/lembar-evaluasi.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/uncategorized/lembar-evaluasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 15:25:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=413</guid>
		<description><![CDATA[Kepada teman BEM 2010 yang belum mendapatkan lembar evaluasi, silahkan klik dibawah ini Lembar Evaluasi Tengah Tahun]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada teman BEM 2010 yang belum mendapatkan lembar evaluasi, silahkan klik dibawah ini</p>
<p><a rel="attachment wp-att-417" href="http://bem.sttn-batan.ac.id/?attachment_id=417">Lembar Evaluasi Tengah Tahun</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/uncategorized/lembar-evaluasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pergaulan Anak Berbakat</title>
		<link>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mengenal-pembangkit-listrik-tenaga-nuklir-pltn.html</link>
		<comments>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mengenal-pembangkit-listrik-tenaga-nuklir-pltn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 03:44:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin BEM</dc:creator>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bem.sttn-batan.ac.id/?p=375</guid>
		<description><![CDATA[Anak berbakat seringkali lebih suka bergaul dengan anak-anak yang lebih tua dari segi usia, khususnya mereka yang memiliki keunggulan dalam bidang yang diminati. Misalnya saja ada anak kelas II Sekolah Dasar yang sangat suka bermain catur dengan orang-orang dewasa, karena jika ia bermain dengan teman sebayanya rasanya kurang berimbang. Dalam hal ini para orang tua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anak berbakat seringkali lebih suka bergaul dengan anak-anak yang lebih tua dari segi usia, khususnya mereka yang memiliki keunggulan dalam bidang yang diminati. Misalnya saja ada anak kelas II Sekolah Dasar yang sangat suka bermain catur dengan orang-orang dewasa, karena jika ia bermain dengan teman sebayanya rasanya kurang berimbang. Dalam hal ini para orang tua dan guru harus memakluminya dan membiarkannya sejauh itu tidak merugikan perkembangan yang lain.<span id="more-375"></span></p>
<p>Di dalam keluarga pun orang tua hendaknya mencarikan teman yang cocok bagi anak-anak berbakat sehingga ia tidak merasa kesepian dalam hidupnya. Jika ia tidak mendapat teman yang cocok, maka tidak jarang orang tua dan keluarga, menjadi teman pergaulan mereka. Umumnya anak berbakat lebih suka bertanya jawab hal-hal yang mendalam daripada hal-hal yang kecil dan remeh. Kesanggupan orang tua dan keluarga untuk bergaul   dengan anak berbakat akan sangat membantu perkembangan dirinya.</p>
<p>Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu proses pembinaan tumbuh kembang yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun secara menyeluruh yang mencakup aspek fisik dan non fisik yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani, motorik, akal fikir, emosional, dan sosial yang tepat dan benar agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa program pendidikan anak usia dini yang berkualitas dapat menciptakan pengaruh dan stimulasi intelektual serta interaksi kemanusiaan yang positif dalam mendukung keberhasilan pendidikan dan kemampuan beradaptasi yang baik di masa depan. Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa keberhasilan anak pada pendidikan lanjutan dan karier di dunia kerja berkorelasi dengan pendidikan usia dini anak</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bem.sttn-batan.ac.id/artikel/umum/mengenal-pembangkit-listrik-tenaga-nuklir-pltn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

